slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pn Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati Abk Kapal Sabu 2 Ton

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau membujuk masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara sabu seberat nyaris 2 ton nan dibawa oleh enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa agar dapat memenuhi rasa keadilan.

Ajakan itu disampaikan lantaran perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI ikut mengawasi jalannya persidangan dengan mengingatkan majelis pengadil bahwa pidana meninggal adalah balasan alternatif.

Sebelumnya para ABK itu dituntut balasan meninggal oleh jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal nan diamankan BNN Provisni Kepri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kudu sama-sama mengawal (perkara ) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) lantaran ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam," kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, ialah Fandi mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.

Dia menyebut atensi dari Komisi III DPR RI sebagai corak pengawasan dari majelis perwakilan rakyat dan juga mitra dari Mahkamah Agung (MA).

"Ini bagian dari pengawasan, lantaran Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga majelis perwakilan rakyat nan membidangi hukum," ujarnya.

Perkara ABK pembawa sabu nyaris 2 ton tersebut, kata dia, sudah bergulir di persidangan sejak akhir 2025.

Kemudian pada Senin (23/2) lampau sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasihat norma para terdakwa dan juga terdakwa langsung.

Pembelaan itu diagendakan setelah sebelumnya Kamis (5/2), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Selanjutnya, sidang kembali digelar Rabu (25/2) dengan agenda JPU menanggapi pembelaan terdakwa. Kemudian, penasihat norma menanggapi pembelaan JPU (replik-duplik).

Wattimena menegaskan kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Jadi, kemandirian pengadil itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, lantaran mereka bagian dari pengawasan sehingga kudu diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian," kata Wattimena nan juga pengadil di PN Batam itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana meninggal terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton nan diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang nan berjalan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2).

Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa penduduk negara Thailand, ialah Weerepat Phongwan namalain Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa penduduk negara Indonesia, ialah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan peralatan bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbalut plastik bening.

Adapun, rinciannya 66 kardus berisi 30 balut plastik teh China warna hijau nan berisi satu balut narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 balut plastik bungkusan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

(kid/tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru