CNN Indonesia
Sabtu, 03 Mei 2025 15:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghentikan proses lelang sertifikat tanah mengenai kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) di Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dilansir dari Antara, Sekretaris PNM Dodot Patria Ary mengatakan penghentian dilakukan lantaran emang ada nan tidak beres di dalamnya.
Ary mengatakan secara legal, sertifikat nan tanahnya menjadi objek sengketa seperti nan terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang alias diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang alias diperjualbelikan," katanya.
Sementara pihak debitur nan mengagunkan sertifikat tanah tersebut yakni Muhammad Ahmadi, tetap mempunyai tanggungjawab norma nan kudu diselesaikan sesuai perjanjian angsuran kepada anak perusahaan PNM tersebut.
"Karena tanggungjawab bayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap kudu diselesaikan," katanya.
Terkait dengan proses norma kasus tanah Mbah Tupon, Ary mengatakan status sertifikat tersebut sekarang dalam investigasi Polda DIY. Apakah sertifikat bakal dikembalikan sepenuhnya berjuntai pada proses norma lanjutan.
"Kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita bakal lihat kelak putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.
Ary menuturkan nilai angsuran nan diajukan debitur dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar. Kreditnya tergolong sebagai angsuran macet lantaran tidak ada pembayaran angsuran selama lebih dari satu tahun. Karena itu sempat bakal dilakukan lelang sebelum akhirnya dihentikan.
Mbah Tupon, penduduk Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beranjak nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan angsuran sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga sekarang menunggu pengembalian kewenangan dan keadilan atas sertifikat tanah nan mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak nan dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan family Mbah Tupon ke Polda DIY.
(ant/sur)
[Gambas:Video CNN]