Deli Serdang, CNN Indonesia --
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) terlarangan ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 26 orang penduduk negara Indonesia alias calon pekerja migran nonprosedural nan kami amankan," kata Kombes Sumaryono, Minggu (18/5/2025).
Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah pihaknya mendapat info soal pengiriman calon PMI terlarangan ke Malaysia. Tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut langsung menuju letak dan menemukan para korban.
"Dari info itu, polisi menggerebek letak penampungan dan menemukan 26 orang calon PMI nan bakal diberangkatkan secara terlarangan ke negara tujuan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap para korban dijanjikan bakal bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja pabrik, dan pekerja perkebunan dengan penghasilan 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta bayar Rp 5 juta per orang kepada agen.
"Mereka bayar Rp5 juta ke orang nan mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ungkap Sumaryono.
Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari wilayah asal. Kemudian petugas menggerebek letak penampungan dengan mengamankan ke-26 orang tersebut.
"Sebanyak 26 korban sekarang telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang berinisial MF, K, dan HR nan diduga sebagai pemasok pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 alias Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang alias Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," bebernya.
(fnr/dmi)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·