slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Polisi Incar Motor Tak Pakai Pelat Nomor Belakang

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

ryh | CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 19:46 WIB

Polda Metro Jaya mengatakan pelat nomor tidak pada tempatnya, tak komplit di depan dan belakang, bakal ditindak dengan denda Rp500 ribu. Polda Metro Jaya mengatakan pelat nomor tidak pada tempatnya, tak komplit di depan dan belakang, bakal ditindak dengan denda Rp500 ribu. (ANTARA/HO-Satlantas Polres Garut)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mengingatkan pengguna kendaraan selalu menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi dan diletakkan pada tempatnya. Jika kedapatan melanggar Anda siap-siap kena tilang dan didenda Rp500 ribu.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan ada beberapa pelanggaran mengenai pelat nomor nan menjadi sasaran polisi untuk ditindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, hanya memasang pelat nomor di depan, tapi nan belakang tidak dipasang. Lalu pemasangan pelat nomor tidak pada tempat semestinya, misal pada sepeda motor kerap dijumpai pelat nomor menempel di area sepatbor depan alias kolong sepatbor belakang, dan di mobil pengemudi kerap memasang pelat di dalam kabin dekat dasbor maupun kaca belakang.

Kemudian tilang juga bakal dilakukan jika pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, alias sekadar menutupi nomor pelat untuk menghindari jerat tilang CCTV alias ETLE.

"Bahwa penggunaan pelat nomor kudu sesuai pada peruntukannya, dalam waktu dekat Polri bakal menindak sepeda motor nan tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar" kata Ojo melalui pesan singkat, Jumat (9/5).

Ia menerangkan penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakan tidak pada tempatnya adalah corak kesalahan.

Mereka dianggap melanggar Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan nan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ialah Setiap Kendaraan Bermotor nan dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.

"Maka bakal ada hukuman ialah pidana kurungan paling lama dua bulan alias denda paling banyak Rp500 ribu," ucap Ojo.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru