CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 19:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap JS nan merupakan ayah dari penyanyi cilik FP mengenai kasus dugaan gambling online (judol).
"Betul bapaknya atas nama JS," kata Kasie Humas Polresta Banyuwangi Ipda Suwandono saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).
JS diketahui ditangkap di kediamannya di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jatim pada Selasa (10/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan bermulai dari laporan masyarakat nan masuk melalui jasa pengaduan Waduli Banyuwangi mengenai aktivitas mencurigakan nan dilakukan pelaku.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal nan dengan melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan JS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam nan digunakan pelaku untuk mengakses situs gambling online.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan dari pemeriksaan awal JS mengakui perbuatannya telah bermain gambling online.
"Bermain gambling online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win," ucap Rama.
Rama menuturkan kasus ini tetap dalam proses investigasi Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan alias denda paling banyak Rp25 juta.
"Kami tidak bakal memberi ruang bagi pelaku pertaruhan dalam corak apa pun di wilayah Banyuwangi. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat," tutur Rama.
"Kami bakal terus menindak tegas para pelaku dan membujuk masyarakat untuk ikut berkedudukan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkasnya.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]