Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Polisi Tangkap Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Terkait Judi Online

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 19:13 WIB

Polisi menangkap JS, ayah penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur FP, mengenai dugaan gambling online. Ilustrasi. Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga ditangkap mengenai kasus judol. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap JS nan merupakan ayah dari penyanyi cilik FP mengenai kasus dugaan gambling online (judol).

"Betul bapaknya atas nama JS," kata Kasie Humas Polresta Banyuwangi Ipda Suwandono saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

JS diketahui ditangkap di kediamannya di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jatim pada Selasa (10/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan bermulai dari laporan masyarakat nan masuk melalui jasa pengaduan Waduli Banyuwangi mengenai aktivitas mencurigakan nan dilakukan pelaku.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal nan dengan melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan JS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam nan digunakan pelaku untuk mengakses situs gambling online.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan dari pemeriksaan awal JS mengakui perbuatannya telah bermain gambling online.

"Bermain gambling online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win," ucap Rama.

Rama menuturkan kasus ini tetap dalam proses investigasi Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan alias denda paling banyak Rp25 juta.

"Kami tidak bakal memberi ruang bagi pelaku pertaruhan dalam corak apa pun di wilayah Banyuwangi. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat," tutur Rama.

"Kami bakal terus menindak tegas para pelaku dan membujuk masyarakat untuk ikut berkedudukan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkasnya.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]