Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Di Kasus Kadin Cilegon Palak Rp5 T

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 20:23 WIB

Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalakan proyek Rp5 triliun oleh Kadin Cilegon, termasuk Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM. Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalakan proyek Rp5 triliun oleh Kadin Cilegon, termasuk Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM. (Foto: Dok. Istimewa)

Serang, CNN Indonesia --

Polda Banten menetapkan dua tersangka baru di kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp5 triliun di letak pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik PT Chandra Asri Alkali nan masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dua tersangka baru itu berjulukan Isbatullah Alibasja menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Zul Basit selaku Ketua LSM BMPP bagian monitoring perindustrian dan perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IS dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten, kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ZB dilakukan penangkapan di wilayah Pandeglang," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, (11/6).

Isbatullah dan Zul Basit terekam kamera ikut serta dalam pertemuan dengan manajemen PT China Chengda Engineering (CCE), nan videonya viral di beragam platform media sosial.

Menurut Dian sebelum berjumpa manajemen PT China Chengda Engineering, Isbatullah telah menemui manajemen PT Total Bangun Persada, salah satu pemegang proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.

Wakil Ketua Kadin Cilegon itu juga meminta sejumlah proyek ke PT Total Bangun Persada dan menanyakan kapan proyek itu bisa dikerjakan oleh organisasinya.

"Modus dengan langkah meminta proyek di pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering dan PT. Total Bangun Persada," terangnya.

Menurut Polda Banten, peran tersangka Isbatullah Alibasja ialah mengikuti tiga kali pertemuan dengan tujuan mendapatkan proyek dari PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.

Sedangkan Zul Basit disebut menakut-nakuti bakal memblokade dan menutup proyek CCA nan dikerjakan PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada, jika tidak diberikan proyek.

"Pasal nan dipersangkakan adalah tindak pidana pemerasan dan alias pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan alias Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUH, dengan penjara paling lama sembilan tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Banten juga telah menetapkan tiga tersangka, ialah Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin, serta Rufaji Jahuri nan menjabat sebagai Ketua HNSI Kota Cilegon.

(ynd/wis)

[Gambas:Video CNN]