slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Polisi Ungkap Bisnis Narkoba Pasutri Libatkan Bos Media Di Simalungun

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Polisi membongkar peredaran narkoba nan melibatkan mantan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Bisnis haram ini diduga melibatkan pemilik media online lokal.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan pengungkapan kasus ini bermulai dari buletin di media online nan menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.

"Berita itu memuat narasi bahwa Ipda Froom Siahaan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya namalain Suro seorang pengedar narkoba di Simalungun," ujarnya, Minggu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buletin itu juga memuat foto Dedi Sanjaya berdampingan dengan Ipda Froom Siahaan. Belakangan terungkap buletin tersebut merupakan bagian dari strategi Pipi Indriyani seorang pengedar narkoba untuk menyingkirkan saingannya.

Pipi Indriyani dan Dedi Sanjaya namalain Suro sebelumnya merupakan pasangan suami istri nan menikah secara siri. Namun keduanya memilih berpisah dan menjadi rival untuk mendapatkan pasokan dari bandar narkoba berinisial J penduduk Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

"Berita itu muncul di media online milik T pada 12 dan 13 Mei 2025. Dari pemberitaan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dimulai dari rumah Dedi Sanjaya namalain Suro di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Namun petugas belum sukses menangkap Dedi," jelasnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan nan mengarah pada sebuah rumah nan berada di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut merupakan kediaman Pipi Indriyani. Di sana petugas menyita sabu-sabu seberat 1,41 gram.

"Setelah itu, polisi menggerebek rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut milik Dedy Syahputra namalain Toples rekan dari Pipi. Di letak diamankan 35,97 gram sabu-sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, duit tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan kedua tersangka diketahui peralatan haram ini diterima dari Bandar narkoba berinisial J nan merupakan penyuplai sabu-sabu. Belakangan J tidak mau lagi mengirim narkoba kepada tersangka Pipi atas perintah dari Dedi Sanjaya namalain Suro.

J sendiri tetap dilakukan pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dedi Sanjaya namalain Suro merupakan narapidana kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada tahun 2022. Kemudian Dedi Sanjaya bebas dari penjara pada awal April 2025," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa buletin tersebut merupakan bagian dari persekongkolan nan dirancang oleh Pipi Indriyani dan pemilik media online berinisial T.

"Petugas menemukan bukti pesan singkat percakapan seluler antara Pipi dan pemilik media online inisial T, untuk menyingkirkan saingannya, Dedi Sanjaya namalain Suro nan dulu pernah menjadi sepasang kekasih penjual sabu-sabu," urainya.

Dia menyebut Pipi Indriyani merasa tersaingi dengan keberadaan Dedi Sanjaya namalain Suro dalam upaya narkoba. Pipi pun memanfaatkan media online untuk membikin buletin nan berpotensi mencemarkan nama baik polisi untuk menyingkirkan saingannya.

"Ia berambisi dengan langkah ini, bisnisnya bakal melangkah lancar tanpa gangguan jika mantan suaminya ialah Dedi Sanjaya namalain Suro kembali ditangkap," ujar AKP Henry.

AKP Henry Salamat Sirait menekankan bahwa Polres Simalungun tidak bakal mentolerir segala corak kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima info dan tidak mudah terpengaruh oleh buletin hoaks.

"Kasus ini tetap dalam pengembangan lebih lanjut. Petugas tetap melakukan pengejaran terhadap Dedi Sanjaya namalain Suro dan memburu bandar narkoba berinisial J. Sedangkan pemilik media online berinisial T, polisi tetap melakukan pendalaman. Karena T berdomisili di Batam," bebernya.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru