Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara laporan nan dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan laporan bermulai saat Jokowi selaku pelapor memandang video nan berisi dugaan tuduhan alias pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Kronologis perkara nan dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan tuduhan dan pencemaran nama baik dengan pernyataan piagam tiruan S1 dari sebuah universitas milik pelapor alias korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa norma untuk mengumpulkan bukti-bukti dari beragam media sosial.
"Dan mengingatkan kepada pihak nan membikin pernyataan dan konten berisi tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana nan dinyatakan di antaranya oleh nan pertama RHS nan kedua RSN nan ketiga TT nan keempat ES dan nan kelima KTR," tutur Ade Ary.
Lantaran merasa dirugikan, Jokowi akhirnya menempuh langkah norma dengan membikin laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Atas laporan itu, penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan.
"Tahap awal nan dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi. Dalam tahap pendalaman ialah proses penyelidikan, pelapor sudah diambil keterangan. Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi nan telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan ya," ucap Ade Ary.
Ade Ary turut menerangkan pihak terlapor dalam laporan itu dalam proses penyelidikan. Namun, pada prosesnya muncul sejumlah nama nan hingga saat ini tetap dalam pendalaman.
"Jadi makanya waktu itu rekan-rekan pernah bertanya apakah betul A, B, C, D itu terlapor, terlapornya dari laporan nan kami terima dalam penyelidikan. Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama nan dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah nan dilakukan proses pendalaman saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan pada Rabu (14/5) kemarin, penyelidikan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, ialah AS, RF, MBS dan KTR.
Lalu, pada Kamis hari ini, kembali dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Dua di antaranya ialah Roy Suryo dan master Tifa datang memenuhi panggilan, sedangkan ES tidak hadir.
"Jadi minta waktu ini proses tetap berjalan. Ada pembaruan kelak silahkan kita komunikasi lebih lanjut ya," pungkasnya.
Bukti fotokopi
Polda Metro Jaya saat ini mengantongi sejumlah peralatan bukti mengenai laporan nan dilayangkan Jokowi soal tudingan piagam palsu.
Barang bukti itu diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa norma membikin laporan polisi beberapa waktu lalu.
"Beberapa peralatan bukti nan sudah diterima oleh penyelidk antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X," kata Ade Ary.
"Kemudian ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," imbuhnya.
Ade Ary menegaskan pihaknya tak mempunyai bukti berupa piagam original milik Jokowi. Melainkan hanya fotokopi piagam tersebut.
"Fotokopi, tadi saya jelaskan fotokopi. Fotokopi ya. Ini tetap tahap penyelidikan," ucap dia.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·