Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan malapraktik saat proses operasi hidung di sebuah klinik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Dugaan malapraktik itu dilaporkan ke pihak berkuasa oleh tiga wanita nan menjadi korban ialah NH, NHC, dan NY. Sedangkan pihak terlapor adalah saudari SFT dan RP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dilayangkan lantaran hasil operasi hidung tidak sesuai nan dijanjikan oleh pihak klinik.
"Hasilnya tidak sesuai dengan nan dijanjikan oleh pihak klinik, di mana dari tindakan operasi rhinoplasty telah menimbulkan akibat alias persoalan serius berupa kerusakan alias abnormal bentuk hidung sebagai kerugian kesehatan fisik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5).
"Seperti kondisi hidung miring, batang hidung lebih tinggi, muncul benjolan merah dan bernanah, kemudian pecah mengeluarkan cairan nanah dan darah, serta menimbulkan luka. Ada implan alias tulang rawan menonjol keluar nyaris menjebol kulit hidung," imbuhnya.
Berdasarkan laporan, korban menyebut pihak klinik juga melakukan jahitan berkali-kali sebanyak lima kali pasca operasi. Namun, kondisi kulit hidung nan dijahit tetap terbuka dan tidak tertutup.
Atas kondisi itu, kata Ade Ary, pihak klinik kemudian menyarankan agar dilem. Namun, perihal itu mengakibatkan hidung korban menjadi infeksi.
"Kemudian (pihak klinik) membujuk para pelapor melakukan tindakan revisi alias operasi ulang dengan menjanjikan hasil nan lebih baik. Termasuk menggunakan implan surgiform nan dijamin minim risiko, aman, dan paling bagus kepada satu pelapor,"
Namun, rupanya operasi ulang itu juga tak membuahkan hasil. Bahkan, berakibat sama seperti pada penindakan pertama.
Kemudian, salah satu korban sempat ditawarkan operasi ketiga dengan biaya Rp9 juta. Namun, perihal itu ditolak korban lantaran telah merasa dibohongi oleh pihak klinik.
"Pelapor tidak mau lantaran merasa dibohongi, trauma, dan kecewa atas kerusakan hidung para pelapor. Atas kejadian tersebut para pelapor merasa dirugikan dan datang ke Polda Metro Jaya untuk membikin laporan polisi," tutur Ade Ary.
Dalam laporan itu, korban melapor mengenai dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP dan alias Pasal 79 huruf c UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran dan alias Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyelidik," ucap Ade Ary.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·