Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri membentuk satuan tugas (Satgas) Haji berbareng Kementerian Haji dan Umrah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Eddizon Isir mengatakan satgas itu bakal konsentrasi memberantas aksi-aksi Haji terlarangan hingga travel bodong untuk melindungi para calon jemaah dari penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isir mengatakan nantinya Polri bakal bekerja sama dengan lembaga mengenai lainnya mulai dari Kementerian Agama, Imigrasi hingga otoritas Arab Saudi.
"Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan norma terhadap beragam pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Oleh karenanya, kata dia, pemberantasan praktik haji terlarangan alias nonprosedural nan merugikan masyarakat bakal terus digencarkan. Sehingga harapannya, dapat menjamin keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Isir mengatakan Polri juga bakal menindak pelbagai modus penipuan nan dilakukan oknum travel nakal. Termasuk janji pemberangkatan tanpa antre hingga penggunaan visa nan tidak sesuai.
"Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban serta mengungkap jaringan travel nakal," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, dia mengatakan Polri melalui Satgas Haji bakal melakukan pengawasan terhadap biro-biro perjalanan haji.
Informasi 'Haji tanpa Antre'
Selain itu, Isir mengatakan satgas juga bakal mengusut info dari masyarakat mengenai keberadaan 'pake haji tanpa antre'.
Bukan hanya itu, Isir menambahkan pengamanan juga dilakukan di titik-titik krusial seperti pondok haji, airport hingga proses keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Ia memastikan pengawasan bakal dilaksanakan secara berlapis, mulai dari tahap manajemen hingga proses keberangkatan. Ia menegaskan ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui jalur haji reguler nan dikelola Kemenhaj alias haji unik melalui PIHK berizin.
"Polri bakal melakukan penegakan norma terhadap pelanggaran, mulai dari penyelidikan dan investigasi kasus travel ilegal, penipuan jamaah, hingga pemalsuan dokumen," tegasnya.
Ancaman jerat pidana haji nonprosedural
Isir menjelaskan beberapa pelanggaran nan dapat dijerat pidana antara lain memberangkatkan jamaah tanpa izin, tidak mempunyai izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, hingga melakukan penipuan.
Selain itu, penyalahgunaan visa dan penggelapan biaya jamaah juga menjadi perhatian serius abdi negara penegak hukum.
"Travel haji bandel bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat lantaran menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Sebelumnya Mabes Polri dan Kementerian Haji-Umrah (Kemenhaj) membentuk Satgas Haji untuk melindungi para calon jemaah dari praktik Haji terlarangan hingga penipuan.
Kerjasama pembentukan Satgas Haji itu diteken Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo berbareng Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4) hari ini.
Dedi mengatakan pembentukan Satgas itu sesuai dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Ia menyebut nantinya Satgas Haji bekerja melakukan sosialisasi, pencegahan hingga penindakan norma terhadap para pelaku penipuan dan haji ilegal.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·