Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera diselesaikan.
Prabowo mengaku petunjuk itu sudah disampaikannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ialah agar segera berkoordinasi dengan DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa tahun ini juga kudu selesai," kata Prabowo ketika berpidato saat Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
Dia nan juga Ketua Umum cum Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengatakan undang-undang tersebut kudu berpihak kepada kaum buruh.
"Kita berambisi undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan seluruh jejeran menteri agar setiap kebijakan nan diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya golongan kecil.
"Kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat mini alias tidak? Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Itu sudah benar, enggak usah ragu-ragu" kata Prabowo.
Dari kalangan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Eli Rosita Silaban menyatakan harapannya agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
Ia menyoroti sejumlah rumor krusial nan dinilai perlu diatur secara jelas dalam izin tersebut.
"Kami percaya bapak bakal memandang kami sebagai kaum nan sangat memerlukan tentang peraturan kontrak, pengupahan, dan outsourcing itu segera disahkan," kata Eli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Ia menilai waktu nan tersisa di Pemerintahan Prabowo tetap cukup untuk menuntaskan pembahasan.
"Sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua tahun waktu nan tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi mudah-mudahan waktu nan cukup," ujar Said.
Menurut dia, selama ini pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan kerap menghadapi tarik-menarik kepentingan, sehingga berulang kali tertunda.
"Biasanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat dan apalagi bisa tiga kali presiden undang-undang itu tidak disahkan," ucap Said.
"Karena itu kami memohon dengan segala hormat melalui May Day ini, mudah-mudahan di May Day tahun depan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum pekerja di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Pernyataan DPR
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bakal dilakukan pada akhir tahun 2026.
Hal itu disampaikam Dasco dalam audiensi dengan massa pekerja dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Jumat pagi ini.
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja nan baru," kata Dasco.
Dasco menyebut sigap alias lambatnya proses pembentukan patokan baru itu bakal tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.
"Ini organisasi-organisasi pekerja dan APINDO itu bakal duduk untuk merumuskan apa-apa nan bakal kemudian dibahas di undang-undang. Nah, kelak jika di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian bakal telaah bersama," tutur dia.
Sebagai informasi, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra mengatakan proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru ini dilakukan secara terbalik. Artinya, serikat pekerja nan lebih dulu melakukan pembahasan dan selanjutnya baru diserahkan ke DPR.
"Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih nan mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang nan lama. Karena petunjuk dari putusan MK adalah kita kudu membikin undang-undang ketenagakerjaan nan baru. Nah, ini kita serahkan nan masak teman-teman buruh."
"Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Tenaga Kerja kudu selesai," tambahnya.
Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membikin Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nan diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
[Gambas:Youtube]
(dhz/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·