Jakarta, CNN Indonesia --
PT Winn Appliance menegaskan posisinya sebagai pemegang lisensi resmi merek AIWA di Indonesia melalui surat pemberitahuan tertanggal 30 April 2026. Pernyataan ini ditujukan untuk memperjelas status norma penggunaan merek tersebut di pasar nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, PT Winn Appliance menyampaikan bahwa kewenangan lisensi tunggal atas AIWA berada di bawah kendalinya. Kepastian ini merujuk pada perjanjian lisensi bernomor Ref 26041401 nan bertindak di Indonesia.
"PT Winn Appliance merupakan pemegang lisensi tunggal nan sah atas merek AIWA di Indonesia berasas perjanjian resmi nan berlaku," tegas pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga meminta seluruh pihak, mulai dari produsen, agen, importir, hingga individu, untuk tidak lagi menggunakan merek AIWA tanpa izin resmi. Larangan ini bertindak untuk semua jenis produk, baik elektronik maupun non-elektronik.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kepastian norma serta menghindari potensi sengketa nan dapat muncul akibat penggunaan merek tanpa dasar norma nan jelas. PT Winn Appliance menilai penggunaan terlarangan dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen.
"Kami meminta seluruh pihak nan tetap menggunakan merek AIWA tanpa izin untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menarik produk dari peredaran," lanjut pernyataan itu.
Perusahaan memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal pemberitahuan untuk menghentikan penggunaan merek dan menarik produk terkait. Batas waktu ini disebut sebagai kesempatan bagi pelaku upaya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan nan berlaku.
Foto: Arsip Winn Gas.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, PT Winn Appliance menyatakan bakal mengambil langkah hukum. Tindakan ini bakal merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Apabila tidak dipatuhi, kami bakal menempuh jalur norma sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016," tegas keterangan resmi.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi pihak nan menggunakan merek terdaftar tanpa kewenangan untuk peralatan alias jasa sejenis. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
PT Winn Appliance menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola merek nan tertib di Indonesia. Selain itu, perusahaan mau memastikan perlindungan terhadap kewenangan kekayaan intelektual dapat melangkah secara konsisten.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitahuan ini berkarakter resmi dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap patokan ini diharapkan dapat mencegah akibat norma nan lebih besar di kemudian hari.
(rir)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·