Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Lewat putusan nan dibacakan Rabu (29/4), MK menyatakan seorang ketua KPK tidak perlu lagi melepaskan kedudukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materi nan terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memohonkan kepada MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional.
Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian huruf i dan huruf j isinya adalah:
"i. melepaskan kedudukan struktural dan /atau kedudukan lainnya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip dari UU KPK.
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah frasa 'melepaskan' di Pasal 29 huruf i dengan 'nonaktif dari'.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang dikutip dari detik.com.
MK juga mengubah frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j menjadi 'nonaktif dari'.
"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," sambung Suhartoyo.
Permohonan pemohon
Permohonan uji materi UU KPK soal syarat ketua KPK itu diajukan Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.
Para pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan kewenangan konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK nan mensyaratkan calon ketua KPK untuk 'melepaskan kedudukan struktural dan/atau kedudukan lainnya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi'.
Dalam sidang pembukaan pada 25 Februari 2026 nan CNNIndonesia.com kutip dari laman MK, Syamsul menjelaskan, frasa "melepaskan" dan "selama menjadi anggota" menimbulkan multitafsir.
Mereka menilai frasa itu membuka kesempatan bagi personil TNI alias Polri nan tetap aktif untuk menduduki kedudukan pimpinan KPK tanpa kudu mengundurkan diri alias pensiun terlebih dahulu.
Selain itu, pemohon juga menyinggung Pasal 29 huruf j UU KPK nan mensyaratkan calon ketua KPK "tidak menjalankan profesinya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi" juga dinilai tidak tegas. Norma tersebut, menurut para pemohon, berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan andaikan personil TNI alias Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.
Mereka pun membandingkan ketentuan tersebut dengan PAsal 28 ayat 3 UU 2/2022 tentang Polri yang secara tegas mengatur bahwa personil Polri dapat menduduki kedudukan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas Korps Bhayangkara itu.
Pemohon berpendapat, jika personil Polri aktif dapat menjabat ketua KPK tanpa pengunduran diri, maka perihal itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan (trias politica).
Hal itu juga, sambung Syamsul, berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah. Lebih lanjut, Syamsul menegaskan, berasas Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang "POLRI menempati kedudukan sipil".
Atas dasar itu, semestinya perihal tersebut haruslah ditaati dan juga di laksanakan oleh Lembaga ASN/Kementerian mempunyai spirit nan sama untuk ASN alias Masyarakat Sipil untuk dapat menduduki kedudukan dan berkontestasi menjadi calon pimpinan KPK.
"Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perangkat negara nan dim ana TNI menjalankan Kedaulatan dan Kepolisian menjalankan kegunaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status sebagai perangkat negara mengandung akibat konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari kedudukan sipil," jelas Syamsul.
Dengan demikian, personil TNI dan Polri nan tetap aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap alias menduduki kedudukan sipil, termasuk kedudukan Ketua KPK, tanpa terlebih dulu melepaskan statusnya sebagai perangkat negara.
Syamsul menegaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menutup seluruh penafsiran nan memungkinkan penempatan personil Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis.
Pertimbangan Mahkamah
Namun, MK mempunyai pandangan berbeda di dalam putusannya yang dibacakan pada sidang hari ini.
Dalam pertimbangan putusan, MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural nan berkarakter independen nan dibentuk berasas undang-undang. Oleh lantaran itu, kedudukan ketua KPK termasuk dalam kategori kedudukan nan dapat diberlakukan sistem pemberhentian sementara.
MK pun memberi contoh ada polisi aktif pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan pejabat kepolisian aktif wajib mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian andaikan menduduki kedudukan di luar kepolisian nan tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian.
"Berkenaan dengan perihal tersebut, tanggungjawab mengundurkan diri alias pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, lantaran sifat kedudukan nan bakal diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berangkaian dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, kedudukan ketua KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu nan terbatas," kata pengadil MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan mahkamah dalam sidang pada Rabu ini.
MK juga menilai sistem norma Indonesia juga telah mengakomodasi tujuan pencegahan bentrok kepentingan dan rangkap kedudukan melalui sistem nan diatur masing-masing institusi.
Oleh lantaran itu, MK mempunyai pandangan berbeda dengan para pemohon.
"Jika formulasi nan dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana nan dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar beragam peraturan perundang-undangan," kata Guntur.
"Dengan demikian, berasas uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum," katanya.
"Karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim norma masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri alias pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya bentrok kepentingan dan rangkap kedudukan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," imbuhnya.
MK juga menegaskan frasa 'nonaktif' adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan alias pekerjaan dari lembaga asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai ketua KPK.
[Gambas:Youtube]
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·