slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pbb Hasil Muktamar Bali Gugat Surat Keputusan Menkum Ke Ptun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/4).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 150/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu mengenai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan.

Menurutnya, SK nan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) itu semestinya tidak disahkan lantaran sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

"Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengusulkan gugatan tata upaya negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri norma Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP nan tidak sah," kata Gugum di PTUN, Jakarta Timur.

Gugum mengatakan sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi.

Ia menyebut pihaknya hanya mengetahui ada klaim dari PBB jenis musyawarah majelis partai (MDP) tanpa menunjukkan SK nan diterbitkan oleh menkum.

"Tentu itu juga satu catatan nan kami ajukan kepada Pengadilan TUN sebagai corak itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan kewenangan kami sebagai pengurus nan sah dan dalam menjaga juga kewenangan norma kami," katanya.

Ia menjelaskan melalui gugatan itu, PBB hasil Muktamar VI Bali mau membuktikan 2 hal.

Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan nan baik.

Ia mengatakan PBB nan dipimpinnya adalah nan sah lantaran dihasilkan dari Muktamar VI di Bali.

"Dalam surat penjelasan nan kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak nan mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat nan tidak sah," kata dia.

Kedua, dia mengatakan putusan MDP mengganti ketum dengan kedudukan pejabat ketum tidak bisa dilakukan.

Hal itu, menurut dia, lantaran syarat-syarat ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, alias pindah tempat tinggal tidak terpenuhi.

"Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, bakal tetapi menteri norma tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak nan tidak berkuasa dan tidak sah," kata dia.

Sebelumnya, PBB hasil Muktamar VI Bali juga mengusulkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik (parpol) nan dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

PBB menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan itu berangkaian dengan kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan kepengurusan partai di tingkat pusat.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru