Surabaya, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan nan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dengan menyatakan menghormati proses hukum.
Khofifah menegaskan, dia menghormati penuh langkah penggeledahan nan dilakukan Kejati Jatim itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami, kita semua tahu [penggeledahan ESDM], wtentu menyerahkan semuanya kepada abdi negara penegak norma (APH). Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses nan sedang berjalan," kata Khofifah saat ditemui usai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4).
Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis (16/4).
Penggeledahan berjalan selama nyaris tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, itu dilakukan guna mencari bukti tambahan mengenai praktik pungli di lembaga tersebut.
Berdasarkan pantauan saat penggeledahan di lokasi, giat petugas Kejati Jatim itu berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat personel keamanan. Awak media dilarang mendekat ke area gedung selama proses berlangsung.
Usai menggeledah, interogator terlihat keluar dengan membawa sedikitnya empat boks kontainer nan diduga kuat berisi arsip krusial dan perangkat bukti elektronik. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses publikasi perizinan.
Tersangka
Terkait penggeledahan itu, Kejati Jatim akhirnya menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam operasi ini, interogator menyita peralatan bukti duit tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton nan dilakukan secara senyap oleh tim Kejati Jatim.
Wagiyo membeberkan modus dan siasat lancung nan dilakukan para tersangka. Ia menyebut sistem perizinan semestinya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Namun para tersangka di Dinas ESDM Jatim diduga sengaja memperlambat proses manajemen untuk memancing setoran dari pemohon.
"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi jika orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih duit itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," ucap Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat siang.
Tarif pungli para tersangka
Wagiyo kemudian merinci tarif pungli nan dipatok para tersangka.
Untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyediakan duit antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin tambang baru, angkanya melonjak hingga Rp200 juta.
Sedangkan untuk permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, namun total akumulasi per perizinan bisa mencapai Rp80 juta.
"Diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Nah, ya. Itu tadi kemudian untuk nan air tanah ya nyaris sama tapi jumlahnya lebih mini ya. Untuk pengajuan surat izin pengusahaan air tanah alias SIPA besaran pungutannya itu bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Itu total untuk setiap perizinan untuk SIPA itu bisa diperkirakan itu Rp50 juta hingga jumlahnya sampai Rp80 juta," ucapnya.
"Hasil dari pungutan ini nan tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepada kepala dinas. Di mana semestinya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya alias cuma-cuma selain pajak dan biaya lainnya nan masuk dalam daftar kualifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," imbuhnya.
Barang bukti hasil penggeledahan
Berdasarkan hasil penggeledahan di instansi dan rumah para tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan aset dalam corak tunai maupun saldo di beragam ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, interogator menyita total Rp494 juta.
"Kami amankan barang bukti duit dari tersangka Aris Mukiyono amankan duit tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49," tuturnya.
Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan, petugas mengamankan duit tunai sebesar Rp1.644.550.000.
Kemudian dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan peralatan bukti duit nan diamankan interogator mencapai Rp2.369.239.765,49.
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupdi, serta Pasal 606 KUHP baru mengenai pemerasan dan gratifikasi.
Wagiyo menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejati Jatim pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemana dan kepada siapa saja aliran biaya haram tersebut.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·