CNN Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025 12:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus biaya kembali nama kendaraan bermotor di Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan untung buat wajib pajak nan baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, karena proses kembali nama sekarang bisa dilakukan tanpa biaya.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, beban pajak ini hanya bertindak bagi orang pertama nan membeli kendaraan baru di dealer.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya alias kendaraan jejak disebut bukan objek BBNKB.
Mengutip Detik, kebijakan penghapusan biaya kembali nama kendaraan jejak ini sudah bertindak sejak 5 Januari 2025.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap kudu keluar duit dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses kembali nama selesai.
Biaya nan tetap keluar diperuntukan buat bayar PKB, SWDKLLJ, publikasi STNK, publikasi TNKB, dan publikasi BPKB. Biayanya tetap sama ialah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif nan bertindak pada Polri
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda SWDKLLJ.
- Biaya publikasi STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
- Biaya publikasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
- Biaya publikasi BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga.
Kenapa kudu kembali nama?
Melakukan kembali nama kendaraan bermotor jejak jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lampau pengurusan manajemen kendaraan jauh lebih mudah. Selain itu kita juga bisa bayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa kudu repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.
Kalaupun STNK alias BPKB hilang, pencarian bakal lebih mudah lantaran identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga bakal lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
(ryh/dmi)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·