slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Rikwanto Golkar: Perampasan Aset Harus Ada Tindak Pidananya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto menegaskan Perampasan Aset tidak bisa diterapkan tanpa tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset berbareng sejumlah mahir dan master di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini asing gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya, sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya," kata Rikwanto.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan semua corak penindakan kudu didasarkan pada norma alias due process of law.

Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset tak boleh menjadi perangkat represif. Semua pihak dalam proses norma kudu dihormati, termasuk pihak ketiga, alias mahir waris.

Menurutnya, norma tidak boleh diberikan hanya berasas emosi. Karenanya, kekuasaan negara kudu seimbang dengan kewenangan konstitusional setiap penduduk negara.

"Kemudian kudu seimbang antara kekuasaan negara dengan kewenangan konstitusional warga. Ini pedoman nan mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini bakal kita godok terus tentang masukan-masukan Anda," ujarnya.

Pensiunan jenderal polisi itu mengungkap sejumlah rumor dalam sejumlah pembahasan RUU Perampasan Aset. Misalnya, apakah perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah berkekuatan norma tetap.

Dia juga mempertanyakan aset lahan alias tambang dalam jumlah besar, jika dirampas sebagai kekayaan negara. Oleh lantaran itu, ada pula wacana pembentukan badan unik nan bisa mengelola itu dalam RUU Perampasan Aset.

"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan dugaan itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta lantaran penyusutan dan lain-lain ya, alias mengelolanya tidak baik," katanya.

Sebelumnya, rekan Rikwanto di Golkar, Soedeson mengatakan sistem perampasan aset tanpa proses norma pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap penduduk negara, tanpa terkecuali, berkuasa atas perlindungan kekayaan kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadil nan sah.

"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjut politikus Golkar itu.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru