slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 18:00 WIB

Roy Suryo dicecar 26 pertanyaan mengenai laporan nan dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan piagam palsu. Roy Suryo dicecar 26 pertanyaan mengenai laporan nan dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan piagam palsu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo dicecar 26 pertanyaan mengenai laporan nan dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan piagam palsu.

"Jadi Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan perincian sampai sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah laman sekitar 22 lebih dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).

Dari puluhan pertanyaan saat pemeriksaan itu, Roy menceritakan ihwal kisah hidupnya, mulai dari pendidikannya hingga pekerjaannya. Termasuk soal dirinya pernah menjabat sebagai Menpora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, Roy mengaku dicecar mengenai video hingga peristiwa nan terjadi pada 26 Maret lalu. Kendati demikian, Roy tak membeberkan secara rinci.

Di sisi lain, Roy turut mempertanyakan ihwal pasal nan dilaporkan dalam laporan tersebut. Khususnya mengenai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE berbareng teman-teman. Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik agar Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut. Bukan pasal untuk mempidanakan orang," tutur dia.

"Jahat sekali jika ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang. Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan piagam palsu. Kelimanya ialah inisial RS, RS, ES, T, dan K.

Mereka dilaporkan mengenai Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jokowi menyampaikan argumen menempuh jalur norma agar polemik piagam ini bisa jelas dan gamblang. Ia juga mengaku baru baru sekarang menempuh jalur norma lantaran sebelumnya tetap menjabat sebagai presiden.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan piagam palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata dia, Rabu (30/4).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru