Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengungkapkan proses penyerahan aliran biaya Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid namalain Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan total duit itu diserahkan secara berjenjang selama periode Mei hingga September 2025.
Ia menyebut duit itu disetorkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai hadiah untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan A Hamid namalain Boy nan berkepentingan sudah menyetorkan duit sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei - September 2025," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3).
Ia merincikan dalam setoran pertama diserahkan duit sebesar Rp400 juta nan dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam. Uang itu kemudian diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Selanjutnya, setoran kedua sebanyak Rp400 juta kembali dibungkus dalam kresek hitam. Setoran itu kemudian diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.
"Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam nan diletakkan di depan instansi Satnarkoba Polres Bima Kota," tuturnya.
Kemudian setoran keempat dan kelima masing-masing Rp200 juta dibungkus kantong plastik warna hitam nan diletakkan di belakang mess AKP Malaungi serta diserahkan langsung di depan Hotel Mutmainah.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba 'Boy' namalain Abdul Wahid nan menyetorkan duit Rp1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan tim campuran Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berbareng Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).
"DPO Boy sudah tertangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar namalain Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Abdul Hamid namalain Boy berkedudukan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB," jelasnya.
Bareskrim Polri terlebih dulu menangkap KE namalain Koh Erwin, bandar narkoba nan memasok duit hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut terlarangan menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga kudu dilumpuhkan oleh petugas.
Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan duit sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat alias PTDH sebagai personil Polri. Selain itu nan berkepentingan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·