Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4). Laporan tersebut diduga buntut pernyataan Mujani nan dinarasikan membujuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"(Dilaporkan) mengenai Pasal 246 UU 1/2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 246 KUHP itu mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Disampaikan Budi, pihaknya tetap mendalami laporan tersebut. Nantinya, pelapor bakal diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal argumen laporan tersebut dibuat.
"Nanti bakal didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4). Laporan dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Terkait laporan tersebut, Mujani menyebut perihal itu merupakan langkah nan sah. Namun, menurut dia, sebaiknya pernyataan nan dia lontarkan itu direspon melalui sebuah tanggapan.
"Langkah nan sah. Tapi lantaran ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam corak sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis.
Mujani menyebut pelibatan abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini kepolisian untuk mengurusi opini nan disampaikan penduduk justru bisa berakibat pada demokrasi.
"Tidak bagus untuk kerakyatan jika melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, selain saya sudah mencederai orang lain secara bentuk alias menghilangkan kebebasan dan kewenangan orang lain," tutur dia.
"Bantah aja, kritik musuh kritik, tapi tak apa jika mau menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," sambungnya.
(dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·