slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Saksi Sebut Jurist Tan Sebagai 'the Real Menteri' Di Sidang Nadiem

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengungkapkan peran bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.

Hal ini disampaikan Jumeri saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Menteri era Presiden ke-7 RI Jokowi, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Awalnya, Jaksa bertanya kepada Jumeri mengenai buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) dirinya nan mengatakan pengakuan Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara menjelaskan, kerabat kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini apalagi sebagai The Real Menteri. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?" tanya Jaksa.

Jumeri kemudian menjawab ada dugaan di lingkungan Kementerian Jurist Tan dan Nadiem sebagai satu kesatuan.

"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam beragam kesempatan sering menyampaikan bahwa 'omongan Jurist itu adalah omongan saya'. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa nan dikatakan Jurist adalah perkataan saya," jawab Jumeri.

Jurist Tan nan merupakan staf unik eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim masih berstatus buron hingga saat ini.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa nan menyebut dirinya meraih untung Rp809 miliar.

"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, lantaran memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan jeli lantaran tidak memuat kausalitas antara satu kebenaran dan kebenaran lainnya," kata Nadiem, Senin (5/1).

Sementara dalam sidang putusan sela, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, persidangan kasus itu dilanjukan pada pemeriksaan perkara tahap pembuktian.

"Menyatakan eksepsi alias perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru