slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Satpas Tutup, Ada Dispensasi Sim Mati Saat Libur Nyepi Dan Idul Fitri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian memberi pengecualian bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) nan masa berlakunya lenyap saat Satpas tutup ketika libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 pada 19-24 Maret 2026.

Hal ini bakal membantu Anda mengurus perpanjangan SIM meninggal di periode tersebut pada lain hari, tanpa perlu repot-repot membikin baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk wilayah Jakarta, seperti dijelaskan di akun IG Satpas Metro Jaya, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI, dan SIM keliling diliburkan pada Kamis-Selasa, 19-24 Maret 2026.

"Dan pelayanan publikasi SIM dibuka kembali pada Rabu 25 Maret," tulis akun tersebut dikutip Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan juga bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap pada 19-24 Maret, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25 Maret alias saat Satpas kembali beroperasi.

"Perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret dengan sistem perpanjangan," ungkapnya.

Ketentuan soal pengecualian ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam patokan tersebut dijelaskan SIM nan masa berlakunya lenyap lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berasas keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

[Gambas:Instagram]

Syarat perpanjangan SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah arsip persyaratan.

Berikut arsip nan kudu dibawa:

- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id alias melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) nan tersedia di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".

- Isi seluruh info pada blangko nan tersedia, masukkan kode verifikasi, lampau klik "kirim".

- Tunggu notifikasi email nan berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

- Datang ke Satpas, SIM Corner, alias jasa SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh arsip persyaratan.

- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM nan telah diperpanjang.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru