Jakarta, CNN Indonesia --
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan tambang nan beraksi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyisakan pertanyaan. PT GAG Nikel tetap tetap diizinkan untuk beraksi dengan luas wilayah 13.136 hektare. Hal itu membikin pemerintah dinilai separuh hati melindungi ekosistem Raja Ampat.
"Seharusnya, berasas izin nan ada, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau-pulau mini nan berpotensi merusak lingkungan," ujar Kepala Divisi Kampanye WALHI Fanny Tri Jambore kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/6).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, tak ada ruang untuk aktivitas pertambangan di sana. Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan mulai bertindak 12 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan Strategis Nasional alias KSN adalah wilayah nan penataan ruangnya diprioritaskan lantaran mempunyai pengaruh sangat krusial secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah nan telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat merupakan KSN dari perspektif kepentingan kegunaan dan daya dukung lingkungan hidup nan mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 2 Perpres 81/2023 mengatur cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat nan satu di antaranya meliputi 24 distrik di Raja Ampat.
Penataan ruang area konservasi keanekaragaman hayati Raja Ampat bermaksud untuk mewujudkan area konservasi sebagai jantung segitiga terumbu karang nan dikembangkan untuk pelindungan keanekaragaman hayati laut dan area konservasi keaneakaragaman hayati Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata dengan sumber daya kelautan nan berkekuatan saing dan berkepanjangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 9 Perpres tersebut menyebut strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau mini secara berkepanjangan dilakukan salah satunya dengan mengendalikan aktivitas pertambangan dan industri untuk mengurangi akibat kerusakan lingkungan.
Perpres 81/2023 juga mengatur mengenai peninjauan kembali rencana tata ruang area konservasi keanekaragaman hayati Raja Ampat nan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam lima tahun andaikan terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa musibah alam skala besar nan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, perubahan pemisah teritorial negara nan ditetapkan dengan Undang-undang, perubahan pemisah wilayah nan ditetapkan dengan Undang-undang, alias perubahan kebijakan nasional nan berkarakter strategis.
Pulau mini tak boleh ada penambangan
Fanny Tri Jambore selaku Kepala Divisi Kampanye WALHI mengatakan pertambangan di pulau-pulau mini merupakan ancaman bagi ekologi dan kehidupan masyarakat. Pulau-pulau mini (dengan luas kurang dari 2.000 km2), kata dia, mempunyai daya dukung dan daya tampung lingkungan nan sangat terbatas. Operasi pertambangan tidak hanya menghancurkan ekosistem darat tetapi juga menakut-nakuti kehidupan bawah laut nan menjadi sumber ekonomi dan pangan bagi masyarakat setempat.
Fanny menuturkan Pulau Gag telah mengalami degradasi ekosistem akibat operasi pertambangan. Sekalipun pemerintah berkilah Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan nan dilakukan tetap melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, aktivitas penambangan bukan aktivitas nan diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 nomor 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K," ucap Fanny.
Pasal 23 ayat 2 UU 1/2014 menyebut pemanfaatan pulau-pulau mini dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, upaya perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan alias pertahanan dan keamanan negara.
Selain peraturan perundang-undangan, terdapat Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) nan secara jelas menegaskan aktivitas penambangan di pulau mini dilarang lantaran merupakan corak aktivitas nan menimbulkan ancaman sangat rawan alias abnormally dangerous activities nan berakibat serius serta kerusakannya tidak dapat dipulihkan (Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023).
Berdasarkan sejumlah patokan tersebut, Direktur WALHI Papua Maikel Peuki menegaskan aktivitas penambangan nan dilakukan oleh PT GAG Nikel kudu dikatakan sebagai aktivitas nan bertentangan dengan Undang-undang dan Prinsip-prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kekhawatiran kami jika aktivitas PT GAG Nikel dibiarkan berlanjut, maka pembongkaran gunung, penggalian lubang-lubang tambang di Pulau Gag ini bakal semakin masif. Masyarakat budaya Papua pemilik Hak Ulayat bakal dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat budaya bakal kehilangan wilayah adatnya, terutama anak cucu generasi selanjutnya bakal kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keelokan kekayaan alam Papua," kata Maikel.