CNN Indonesia
Sabtu, 03 Mei 2025 18:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait kewenangan paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mengenai penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar pada 3 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat bayar biaya perkara nan dianggarkan sejumlah Rp1.070.000," demikian bunyi putusan majelis pengadil dalam salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).
Majelis pengadil nan diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan pedoman lebih dari 132 bukti.
Menurut majelis hakim, meski BYD menyatakan merek Denza telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di beragam yurisdiksi asing tidak secara otomatis membikin suatu merek dianggap dikenal, diakui, alias mendapat perlindungan norma di Indonesia.
"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam norma merek, nan mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya bertindak dalam pemisah wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," kata majelis pengadil dalam pertimbangan putusannya.
Sebelumnya, BYD Company Limited mengusulkan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mengenai penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nan teregister pada 3 Januari 2025.
Denza adalah merek mobil premium BYD. Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri.
Sementara itu, BYD mulai mengusulkan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengusulkan gugatan mengenai klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza di dunia sejak tahun 2012.
"Dimana case di Indonesia di-register di tahun 2023 secara sepihak oleh entity nan tidak seharusnya, apalagi tidak dalam industri nan sama," kata Luther beberapa waktu lalu.
"Sebagai corak menghormati proses norma di Indonesia dan adalah corak kewenangan semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan krusial untuk menjaga kenyamanan suasana usaha. Mudah-Mudahan proses melangkah lancar dan perihal ini guna mendukung kelancaran industri otomotif nasional ke depannya," tambah dia.
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza jenis PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.
Dalam gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor di rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
(dmi/dmi)
[Gambas:Video CNN]