Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding nan diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Rabu (29/4).
Dari total lima orang saksi nan dipanggil, empat di antaranya datang untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pengadilan tingkat banding berkuasa memeriksa ulang saksi alias ahli.
Nurul Amalia, Vice President Controller Finance Pertamina Patra Niaga (PPN), menyebut perusahaan memperoleh untung miliaran dolar Amerika Serikat dari penjualan solar non-subsidi selama Riva menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul mempunyai tugas untuk memonitor penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), menyiapkan laporan finansial dan management report untuk pihak terkait, serta mengawasi pencatatan akunting.
"Di kegunaan saya tidak me-review kontrak, tapi secara profitabilitas per produk, kami menghitung secara profitabilitas per produk, itu tidak ada di Industrial Marine and Fuel Business (IMFB) nan mengalami kerugian. Artinya, semua penjualannya di atas biaya nan kita keluarkan," ucap Nurul.
Nurul menjelaskan kalkulasi profitabilitas penjualan solar tersebut tidak merujuk pada penjualan di bawah parameter bottom price. Namun, referensi utama nan digunakan adalah sesuai standar akuntansi; apa nan diperjualbelikan dan dibukukan dalam laporan keuangan.
"Kita menghitung profitabilitas itu secara, tadi nan saya katakan, jika laporan finansial itu menyusunnya sesuai standar akuntansi itu tidak memandang bottom price alias tidak, tapi apa nan ditransaksikan, nan dibukukan, itu nan kami laporkan," tutur dia.
"Lalu, untuk kebutuhan manajemen, biasanya dibutuhkan lebih perincian dari laporan finansial nan disajikan. Dan untuk itu kami menyusunnya sesuai dengan revenue nan ter-generate dari sistem, itu kita laporkan per produknya seperti apa. Jadi, kita menyajikan revenue setiap produk dan cost secara nan ter-generate di sistem juga, itu juga per produk kita alokasikan mana nan bisa didistribusikan langsung dan mana nan bisa kita alokasikan sesuai dengan komposisi volume nan dijual," sambungnya.
Nurul kemudian menjelaskan kenapa penghitungan untung alias kerugian penjualan solar non-subsidi mengenai perkara ini tidak menggunakan bottom price.
"Kita jika finansial tidak memandang dari sisi bottom price itu seperti apa, tapi betul-betul riil nan kita jual ke customer itu harganya berapa, itu nan kita hitung sebagai revenue kita," ujar Nurul.
Nurul juga menyatakan selama Riva menjabat, perusahaan tidak pernah mengalami kerugian. Nurul juga Nurul menjabarkan untung nan diterima PT PPN setiap tahunnya ketika Riva sudah menjabat.
"Total di tahun 2022, jenis laporan finansial audited untuk pemasaran korporat, gross keuntungan nan di-generate itu di US$1,4 miliar. Lalu tahun 2023 audited itu gross profit-nya di US$1,13 miliar. Di tahun 2024 audited itu gross profit-nya di US$920 juta, dan tahun 2025 audited di gross keuntungan US$781 juta," ungkap Nurul.
Sementara itu, setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, Riva nan duduk di bangku terdakwa melontarkan pertanyaan mengenai kajian profitabilitas.
"Melalui majelis jika diperkenankan, saya hanya mau menanyakan, apakah kajian profitabilitas itu dilakukan? Dan jika dilakukan, apakah memungkinkan jika dilakukan di luar sistem akuntansi nan bertindak di Pertamina?" tanya Riva.
"Laporan finansial profitabilitas itu kami lakukan sesuai standar akuntansi nan bertindak umum di Indonesia juga kami terapkan di Patra Niaga. Jadi, tidak mungkin kami melakukan pelaporan nan di luar standar akuntansi nan bertindak umum. Karena tadi, seperti nan disampaikan, kita diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik)," terang Nurul.
Selain Nurul, tiga orang saksi nan dihadirkan jaksa pada sidang hari ini adalah Ardyan Adhitia selaku Manager B2B Marketing Strategy PT PPN, Samuel Hamenangan Lubis selaku Manager Mining Industry and Marine Fuel Business PT PPN, dan Lutfirrahman sebagai Senior Account Manager Mining dan Manager DSS PT PPN.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar nan kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap.
Pengadilan tingkat pertama menetapkan jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu nan telah ditentukan, kekayaan alias pendapatan Riva dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda nan tidak dibayar.
Dalam perihal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan alias pendapatan tidak cukup alias tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda nan tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama selama 190 hari.
Riva dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Riva dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan duit pengganti sejumlah Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Atas argumen itulah jaksa mengusulkan upaya norma banding nan diikuti oleh pihak kuasa norma Riva nan mengirimkan memori banding.
(ryn/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·