slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Sim Rusak Bisa Diperbaiki?

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) nan terbuat dari material plastik bisa saja melengkung, patah alias rusak. Jika sudah demikian, apakah legalitas berkendara itu tetap bisa diperbaiki?

Pada dasarnya SIM nan rusak alias patah tak dirancang untuk diperbaiki. Bila rusak, Anda dapat menggantinya dengan nan baru.

Cara mengurus SIM nan rusak alias lenyap tersebut sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan andaikan SIM rusak alias hilang, Anda bisa melakukan publikasi SIM baru dengan membawa berkas nan dibawa ke Satpas. Berikut langkah mengganti SIM nan lenyap alias rusak:

1. Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas nan wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak alias hilang, yakni:
Mengisi dan menyerahkan blangko pendaftaran SIM nan disediakan oleh Satpas SIM
Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari instansi polisi terdekat
Menyerahkan SIM lama nan telah rusak
Membawa KTP original dan fotokopi
Membawa sertifikat pendidikan dan training mengemudi nan asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

2. Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan blangko nan telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

3. Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya, Anda bakal diarahkan ke ruang perekaman alias pemeriksaan biometrik ialah berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas bakal memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

4. Pengambilan SIM baru

Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM nan diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Biaya publikasi SIM rusak alias hilang

Ada biaya nan kudu Anda bayar untuk mengurus SIM nan rusak alias hilang. Biaya untuk mengurus SIM rusak alias lenyap sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.

SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000

Sim rusak tetap bisa dipakai

Menurut Polri, SIM rusak tetap bisa digunakan sebagai perangkat bukti kompetensi berkendara nan sah.

Asalkan, kerusakannya tetap dalam kategori ringan alias tidak menghilangkan data-data krusial seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya.

Selain itu, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit alias bengkok di bagian ujung pun tetap ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga polisi tetap bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru