slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Sita 190 Kg Emas Di Halim, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp502 M

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan peralatan bukti berupa 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas. Aksi ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penggagalan ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Ia menegaskan operasi tersebut melangkah berkah sinergi lintas lembaga serta info dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas info tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg, jika dirupiahkan sekitar Rp500 miliar," ujar Djaka.

Ia menjelaskan, info awal nan diterima menyebut adanya pesawat carter nan kerap digunakan untuk mengirim emas secara terlarangan tanpa arsip ekspor nan sah.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo mengungkapkan penindakan bermulai dari laporan rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas nan diduga tidak diberitahukan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

[Gambas:Youtube]

"Barang tersebut rencananya bakal diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR nan dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB," kata Priyono.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai US$8,94 juta serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$19,40 juta. Total nilai seluruh peralatan mencapai US$28,34 juta alias setara Rp502 miliar.

Dalam kasus ini, DJBC berbareng kepolisian turut mengamankan empat orang nan diduga terlibat, ialah HH, AH, HG, serta seorang penduduk negara asing asal India berinisial PP.

(lau/ins)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru