CNN Indonesia
Sabtu, 03 Mei 2025 12:35 WIB

Bandung, CNN Indonesia --
Sopir travel Imat Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan nan menewaskan tiga orang di ruas Jalan Tol Cisumdawu.
"Berdasarkan dua perangkat bukti sah, status Sdr. Imat kami naikkan menjadi tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya dalam rilis nan terima wartawan, Sabtu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awang menjelaskan penetapan tersangka berasas hasil gelar perkara nan dilakukan pada Jumat (2/5) kemarin. Salah satu hasil gelar perkara, terungkap kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan.
"Berdasarkan pengakuan dari pengemudi travel sebelum mengemudi nan berkepentingan mengkonsumsi obat glukosuria dan dalam kondisi mengantuk," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 bagi pengemudi nan lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya kecelakaan terjadi di Tol Cisumdawu kilometer 189 pada Selasa (29/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebuah mobil penumpang Hiace berbenturan dengan truk barang, mengakibatkan tiga orang penumpang Hiace tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Kanit PJR Tol Cisumdawu, AKP Dasep Rahwan mengatakan kecelakaan terjadi ketika mobil Hiace nan melaju di jalur dua dari arah Bandung ke Cirebon mencoba menyalip truk nan berada di depannya. Namun, pengemudi Hiace diduga lenyap konsentrasi dan menabrak bagian belakang truk.
"Diduga lenyap konsentrasi, mobil Hiace mau nyalip ke kanan ke lajur sigap menabrak bagian belakang wing box, nan kena bagian kiri Hiace. Tiga orang penumpang nan duduk di sebelah kiri mobil Hiace meninggal bumi di tempat kejadian," ujarnya.
Sementara itu, empat lainnya mengalami luka-luka dengan satu orang di antaranya mengalami luka berat.
Ketujuh korban dievakuasi ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis.
(fra/csr/fra)
[Gambas:Video CNN]