CNN Indonesia
Selasa, 20 Mei 2025 17:50 WIB
Ilustrasi. Sprindik Kasus RPTKA Kemnaker Diterbitkan KPK Bulan Ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan mengenai kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan diterbitkan pada bulan ini
"Sprindik baru bulan ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan sudah ada beberapa orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tetap merahasiakan identitas para tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
"Secara komplit kelak bakal disampaikan," tandasnya.
Respons Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan mendukung penuh proses penegakan norma nan dilakukan KPK. Kasus nan terjadi berada di lingkup Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019. Sebelum dilakukan penggeledahan, terang dia, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berasas laporan masyarakat nan masuk pada Juli 2024.
"Kami sangat mendukung proses norma nan sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen berbareng untuk mewujudkan birokrasi nan bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi melalui keterangan tertulis.
"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak mengenai dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan nan baik," sambungnya.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·