slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Stnk Hilang Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurusnya

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anda tak perlu panik saat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang. Anda dapat memperoleh STNK baru dengan mengurusnya di Samsat, namun mesti dipahami perihal ini memerlukan biaya dan waktu pengurusan nan tidak cukup sehari.

Selain itu, Anda juga kudu melengkapi beragam arsip sebagai syarat pengurusan STNK hilang, seperti membikin surat keterangan tanda laporan kehilangan (SKTLK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut langkah mengurus STNK lenyap nan perlu Anda ketahui, dimulai dari mempersiapkan persyaratan arsip hingga besaran biayanya.

Syarat dokumen

Sebelum mengurus STNK Hilang, lengkapi terlebih dulu persyaratan dokumennya berikut ini:

  1. Buat surat kehilangan SKTLK alias BAP dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili.
  2. Sediakan KTP original dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
  3. Bawa BPKB original beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan tetap dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek alias Samsat terdekat.
  4. Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membikin surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.

Cara mengurus STNK hilang

Setelah semua persyaratan lengkap, selanjutnya mengunjungi instansi Samsat dan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Mengunjungi instansi Samsat

Bawa arsip tersebut ke instansi Samsat sesuai domisili kendaraan nan terdaftar. Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, jasa Samsat beraksi dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

2. Mengunjungi letak cek bentuk kendaraan

Langkah berikutnya mendatangi letak pemeriksaan bentuk kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga mendapatkan surat alias bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini kudu difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.

3. Melakukan cek blokir

Selanjutnya periksa status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah sudah diblokir alias belum. Biasanya, kendaraan dengan tunggakan pajak bakal diblokir. Jika kendaraan nan Anda beli mempunyai tunggakan pajak, Anda kudu melunasinya terlebih dahulu.

4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II

Kemudian, kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan bentuk kendaraan.

5. Melakukan pembayaran

Jika kendaraan nan Anda beli mempunyai tunggakan pajak, Anda kudu melunasinya terlebih dulu agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa bayar biaya publikasi STNK baru sesuai tarif nan berlaku.

6. Mengambil STNK baru

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali info diri nan tertera pada STNK dan SKPD nan Anda terima, agar tidak ada kesalahan penulisan nama alias info lainnya.

Biaya mengurus STNK hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya publikasi STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 alias 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 alias lebih.

Untuk info komplit tentang biaya publikasi STNK baru, prosedur dan persyaratan lainnya mengenai STNK lenyap dapat ditemukan di situs resmi terkait.

Cara mengurus STNK lenyap tanpa BPKB

Ada beberapa arsip diperlukan untuk mengurus penggantian STNK nan hilang, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, jika kendaraan Anda tidak mempunyai BPKB, dapat mengurus STNK nan lenyap dengan menyiapkan persyaratan berikut:

- Identitas KTP nan sesuai dengan STNK nan hilang
- Dokumen perjanjian leasing (jika BPKB berada di bawah leasing)
- Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang
- Surat kuasa jika ada perwakilan nan mengurus penggantian STNK
- Berapa lama waktu mengurus STNK hilang.

Demikian langkah mengurus STNK lenyap nan dapat Anda lakukan. Jika semua arsip persyaratan tersedia, pengurusan STNK nan lenyap dapat diselesaikan dalam satu hari.

Namun, jika ada arsip nan kurang, seperti KTP pemilik original alias BPKB asli, proses pengurusannya mungkin menyantap waktu 1-2 hari, alias apalagi lebih dari itu.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru