#USTAZTANYADONG
CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2026 15:30 WIB
Ilustrasi. Ada patokan pembayaran amal profesi, bisa dibayarkan tiap bulannya. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Zakat merupakan salah satu rukun Islam nan mempunyai peran krusial dalam membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Namun dalam praktiknya, tetap banyak umat Muslim nan bingung mengenai langkah menunaikan zakat, khususnya amal pekerjaan alias amal penghasilan.
Salah satu pertanyaan nan cukup sering muncul adalah, jika seseorang sudah bayar amal pada bulan Ramadhan, apakah dia tetap wajib bayar amal lagi di akhir tahun?
Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, CNNIndonesia.com menghadirkan sesi tanya jawab langsung berbareng Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pembaca mengusulkan pertanyaan berikut:
"Pak Ustaz, apakah jika saya sudah bayar amal di akhir Ramadhan, sesuai dengan ketentuan profesi, lampau di akhir tahun apakah saya juga tetap kudu bayar amal untuk pendapatan saya, padahal saat Ramadhan sudah bayar zakat?"
Menanggapi perihal tersebut, Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi menjelaskan bahwa seseorang nan sudah menunaikan amal pekerjaan secara rutin setiap bulan, termasuk pada bulan Ramadhan, tidak lagi wajib bayar amal nan sama di akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa amal pekerjaan nan dibayarkan setiap bulan pada dasarnya merupakan bagian dari kalkulasi amal tahunan.
"Jika seseorang sudah mengeluarkan amal pekerjaan sebesar 2,5 persen dari penghasilannya setiap bulan, maka itu sudah termasuk angsuran amal tahunan. Jadi tidak ada tanggungjawab untuk bayar amal dobel di akhir tahun," jelasnya.
Zakat bulanan sebagai angsuran amal tahunan
Dalam praktiknya, banyak lembaga pengelola amal menganjurkan pembayaran amal pekerjaan secara bulanan. Cara ini dinilai lebih ringan sekaligus memudahkan pengedaran amal kepada masyarakat nan membutuhkan.
Pembayaran amal pekerjaan biasanya dilakukan dengan mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan setiap kali menerima gaji, selama penghasilan tersebut telah mencapai nisab alias pemisah minimal tanggungjawab zakat.
Nisab amal pekerjaan umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Jika total penghasilan dalam setahun mencapai alias melampaui nilai tersebut, maka amal wajib ditunaikan.
Sebagai contoh, jika seseorang mempunyai penghasilan Rp10 juta per bulan dan secara rutin bayar amal 2,5 persen alias sekitar Rp250 ribu setiap bulan, maka pada akhir tahun dia tidak perlu lagi bayar amal tambahan untuk penghasilan nan sama.
Namun tanggungjawab amal tahunan bisa saja muncul andaikan seseorang tidak rutin bayar amal setiap bulan, alias mempunyai tambahan kekayaan lain nan baru mencapai nisab di akhir tahun.
Selain mempermudah perhitungan, pembayaran amal secara bulanan juga dinilai mempunyai faedah sosial nan lebih luas. Penyaluran amal dapat berjalan sepanjang tahun sehingga membantu pemerataan support kepada masyarakat nan membutuhkan.
Ingat, nan terpenting dalam berzakat bukan hanya soal jumlah nan dikeluarkan, tetapi juga kesadaran untuk menunaikan tanggungjawab tersebut dengan tepat dan penuh keikhlasan.
Punya pertanyaan lain seputar puasa? Selama bulan Ramadan, CNNIndonesia.com menghadirkan program #UstazTanyaDong. Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan melalui akun media sosial CNN Indonesia dan mendapatkan jawaban langsung dari KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tapi juga belajar lebih tenang, bijak, dan penuh pengetahuan dalam menjalani ibadah.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·