slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Dan Ketentuan Perpanjang Stnk Tanpa Ktp Pemilik

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat telah diberi kelonggaran oleh kepolisian untuk dapat bayar pajak kendaraan alias memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Kebijakan nan bertindak secara nasional ini bisa membantu penduduk usai membeli kendaraan jejak tetapi belum melakukan kembali nama kepemilikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan kebijakan ini mempunyai ketentuan dan syarat nan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wibowo mengatakan kebijakan ini hanya berkarakter sementara, hanya bertindak sepanjang 2026. Masyarakat diizinkan memperpanjang STNK namun diarahkan segera melakukan kembali nama kendaraan paling lambat 2027.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci lagi menurut penjelasan Wibowo, dalam penerapan di lapangan masyarakat bakal diarahkan melakukan kembali nama saat melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama lantaran sudah beranjak kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk kembali nama," kata Wibowo.

Salah satunya adalah pengisian blangko pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan kembali nama pada tahun depan.

"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," katanya.

"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya, meski BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," sambung Wibowo.

Ia juga memastikan kebijakan ini tetap merujuk pada patokan dan kelonggaran hanya bertindak di tahun 2026 saja. Kebijakan nan dimaksud Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, di mana ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," kata Wibowo.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru