CNN Indonesia
Jumat, 02 Mei 2025 16:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) mengenai perebutan lahan nan terjadi di area Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) lalu.
"Para pelaku sukses diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat konvensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersangka berantem Kemang ini bertambah dari sebelumnya 9 tersangka. Murodih merinci para pelaku antara lain KT (43), AS namalain Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG namalain Ade (40), AK namalain Andy (47).
Mereka berkedudukan sebagai pihak nan menyerang dan membawa senjata.
"Sepuluh orang sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 nan kita minta keterangan," ujarnya.
Kericuhan mengenai perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB. Kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Tak hanya itu, rupanya golongan penyerang membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Saat itu ada salah satu pihak nan berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada golongan nan merupakan mahir waris lahan tersebut.
Kericuhan semakin memuncak ketika ada nan mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi letak dan memastikan situasi kondusif terkendali.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi alias bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]