slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Tugure Buka Suara Soal Merger Bumn Reasuransi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) buka bunyi mengenai rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menggabungkan seluruh perusahaan reasuransi nan dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rencananya, Danantara bakal mengkonsolidasikan tiga perusahaan reasuransi nan dimiliki pemerintah ialah Indonesia Re, Nasre, Tugure menjadi satu nan ditargetkan selesai dalam beberapa tahun ke depan.

Direktur Keuangan Tugure Dradjat Irwansyah mengatakan sampai saat ini perusahaannya belum ada dalam pembahasan untuk merger. Hal ini sudah disampaikan langsung oleh Danantara ketika mereka diminta datang dalam pembahasan tindakan korporasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang mereka secara definitif bilang bahwa belum ada keputusan untuk mengikutsertakan Tugure dalam proses merger," ujar Drajat dalam aktivitas Media Gathering Tugu Reasuransi di Kantornya, Rabu (29/4) malam.

Kendati, perusahaan memang sedang melakukan kajian untuk memandang kondisi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab lantaran bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perihal ini PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias BPUI, nan sekarang dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG).

"Jadi kami Tugure saat ini memang sedang dalam proses untuk dilakukan kajian. Itu kelak nan bakal menjadi dasar langkah selanjutnya," jelasnya.

Menurut Drajat, Tugure belum masuk dalam proses merger lantaran memerlukan persetujuan dari para pemegang saham nan tak hanya BUMN, tapi juga ada dari swasta ialah PT Asriland dengan kepemilikan sebesar 49,3 persen.

Artinya, ada joint control sehingga keputusan kudu dilakukan bersama.

Ia menyebut berasas Undang-undang PT, andaikan ada tindakan korporasi, seperti merger alias penggabungan, maka bunyi nan kudu terpenuhi minimal 75 persen.

"Jadi dalam perihal ini memang kedua pemegang saham di korporat kudu menyatakan persetujuan terlebih dulu baru bisa ditindak lanjuti dengan tindakan seperti penggabungan alias merger tadi," pungkasnya.

[Gambas:Youtube]

(ldy/sfr)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru