Jakarta, CNN Indonesia --
Universitas Indonesia (UI) mengaku tengah mengusut laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika serta ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penanganan tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Erwin menjelaskan proses investigasi nan melibatkan Satgas PPKS mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.
Selain itu, kata dia, Fakultas Hukum UI nan bertanggung jawab terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku juga telah melakukan investigasi awal berupa penelusuran hingga pemanggilan mahasiswa nan diduga terlibat.
Tak hanya itu, Erwin mengatakan Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga sudah mencabut status keanggotaan aktif terhadap sejumlah terduga pelaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
"Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan," ujarnya.
Erwin menegaskan andaikan dari hasil investigasi terbukti pelanggaran, UI tidak bakal segan-segan menjatuhkan hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun bentrok kepentingan," tegasnya.
Di sisi lain, dia menyebut UI juga telah menyediakan pendampingan bagi pihak korban nan terdampak, mencakup aspek psikologis, norma dan akademik. Guna memastikan pemulihan menyeluruh serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
"Selama proses penanganan ini, UI membujuk seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan nan sedang melangkah guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak nan terlibat," ujarnya.
Sebelumnya Kasus dugaan pelecehan ini berasal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat nan berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Dilihat dari akun IG Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·