CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 17:30 WIB
Ustaz Solmed merespons putusan Ahmad Al-Misry namalain SAM nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pendakwah Soleh Mahmud namalain Ustaz Solmed mengecam tindakan Ahmad Al-Misry namalain SAM nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Ustaz Solmed mengaku kaget dan geram dengan kasus tersebut, apalagi dirinya juga sempat diseret dan diduga sebagai sosok berinisial SAM itu sebelum kemudian identitas aslinya terkuak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya, saya kaget dan kita semua sangat mengecam atas perbuatan SAM nan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri," kata Ustaz Solmed.
"Dan kita berharap, kerabat SAM agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penegak hukum," ujarnya.
"Tentunya untuk para korban, tetap semangat, bersabar sembari menunggu proses norma nan sedang melangkah dalam rangka mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Ustaz Solmed sebelumnya sudah melaporkan sekitar 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya setelah menuding dirinya adalah sosok di kembali inisial SAM nan terseret kasus dugaan pencabulan.
Seperti diberitakan detikHot pada Rabu (29/4), laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya di bagian Direktorat Siber," kata Ustaz Solmed. "Kurang lebih 10 akun. Untuk pembaruan berita selanjutnya saya tetap menunggu info dari Polda Metro Jaya."
"Pastinya tuduhan itu berakibat secara moral, karenanya saya minta pertanggungjawaban si pemfitnah [akun-akun tersebut] untuk mempertanggungjawabkan postingannya."
Pada Jumat (24/4), Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry namalain SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).
Kendati demikian, Bareskrim tetap belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Ahmad Al-Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Syekh Ahmad Al-Misry dilaporkan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor
LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025
Berdasarkan keterangan kuasa norma para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi aktivitas televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus tindak cabul ini menyantap korban lebih dari satu orang. Kuasa norma menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis nan sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban nan berbeda waktunya. Ada nan 2017, 2018, sampai ada nan 2025 tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, dan mengetahui tindak kekerasan alias pun pelecehan kepada wanita dan anak, hubungi SAPA via telepon 129 alias melalui WA 08111-129-129.(end)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·