Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Vidi Aldiano Disindir Setelah Nuansa Bening Hilang Di Streaming

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Minola Sebayang nan mewakili Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menyindir Vidi Aldiano setelah lagu Nuansa Bening nan sempat dibawakan Vidi pada 2008 sekarang lenyap dari jasa streaming.

"Tidak ada respons apa-apa. Artinya itu sebuah pengakuan dia tidak layak meng-upload itu di Spotify, meng-eksploitasi secara digital lantaran memang ada kesalahan nan belum klir," kata Minola Sebayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian misalnya dia merasa benar, ngapain di-take down dari Spotify? Kalau ketika dia meng-upload lagu itu di Spotify, dia merasa mempunyai kemenangan nan layak serta undang-undang, kenapa tetap dicabut? Kenapa di-take down? Gunakan saja terus," lanjutnya.

Vidi sempat membawakan Nuansa Bening, lagu nan dipopulerkan oleh Keenan Nasution dan ikut diciptakan oleh Rudi Pekerti, pada 2008 sebagai bagian dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari.

Namun lagu nan membikin nama Vidi Aldiano melejit tersebut sekarang tak lagi ada di jasa streaming seiring gugatan Keenan dan Rudi sebesar Rp24,5 miliar atas royalti dari 31 pagelaran Vidi membawakan lagu itu tanpa izin antara 2016-2024.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Rabu (11/6), lagu Nuansa Bening nan dibawakan oleh Vidi Aldiano pada 2008 memang sudah tak lagi ada di sejumlah jasa streaming seperti Spotify, YouTube, dan YouTube Music, setelah sebelum kasus ini ramai lagu tersebut terpampang dalam akun Vidi Aldiano di jasa streaming.

Akun Vidi Aldiano di SpotifyKoleksi album Vidi di jasa streaming sekarang dimulai dari album ketiganya, nan Kedua (2011). (Screenshot dari Spotify https://open.spotify.com/)

Kini, di jasa streaming tersebut, hanya ada lagu Nuansa Bening jenis Keenan Nasution pada 1978 dan sejumlah video penampilan Vidi Aldiano membawakan lagu itu di aktivitas off-air. Bahkan, koleksi album Vidi di jasa streaming sekarang dimulai dari album ketiganya, nan Kedua (2011).

"Itu menunjukkan bahwa memang ada kesalahan nan mereka akui walaupun mereka membantahnya," kata Minola Sebayang seperti diberitakan detikPop pada Rabu (11/6).

"Yang kedua, jikalau hari ini itu di-take down dari Spotify, apakah itu menghapus kesalahan nan mereka selama 16 tahun? Atau selama mereka masukkan di Spotify? Enggak juga. Jadi jika memang gentleman, jangan hapus," katanya.

Sementara itu, belum ada tanggapan apa pun dari pihak Vidi Aldiano mengenai kasus ini. Vidi pun pada Rabu (11/6) tampak mengunggah aktivitas sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

Nuansa Bening merupakan lagu buatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Lagu ini dibawakan pertama kali oleh Keenan pada 1978 lewat album Di Batas Angan-Angan dan sudah beberapa kali dibawakan ulang oleh beragam penyanyi.

Vidi Aldiano membawakan lagu ini untuk album Pelangi di Malam Hari pada 2008 nan merupakan album debutnya di industri musik. Lagu ini menjadi salah satu lagu nan membikin nama Vidi meroket, selain dari pada Status Palsu.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kemudian menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran kewenangan cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beragam pagelaran selama bertahun-tahun. Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar nan dituntut mereka bukan "datang dari langit".

Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan kewenangan cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya mau menggugat atas 31 di antaranya.

[Gambas:Video CNN]

Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran nan dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.

Menurut UU Hak Cipta alias UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang nan bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin alias lisensi dari pemegang kewenangan cipta alias Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin alias pengecualian jika bermaksud untuk pendidikan, penelitian, alias aktivitas non komersial, serta jika lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pembuat lagu sebenarnya tidak diperlukan jika untuk aktivitas non-komersial alias pribadi.

Sementara jika membawakan lagu dalam aktivitas komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara aktivitas kepada pembuat lagu melalui LMK sesuai dengan patokan nan sudah ditetapkan. Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk bayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi tanggungjawab tersebut.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(end)