Jakarta, CNN Indonesia --
Sokonindo Automobile (DFSK-Seres) menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi pabrikan nan mengutamakan mobil produksi Tanah Air, meski Presiden Prabowo Subianto melempar wacana untuk melonggarkan patokan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Soal kebijakan pemerintah mengenai TKDN alias non-TKDN alias relaksasi, kan kami tetap saja gimana bisa mem-push produk kami lokal," kataAlexander Barus, CEO Sokonindo Automobile di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barus mengatakan pada dasarnya hilirisasi produk otomotif di Indonesia tak hanya berakibat positif buat industri, melainkan juga konsumen.
Sebab, menurutnya memanfaatkan komponen lokal buat perakitan dapat membikin nilai kendaraan kompetitif. Dengan begitu konsumen bakal diuntungkan lantaran bisa memperoleh kendaraan dengan banderol nan lebih terjangkau.
"Karena bagaimanapun jika sumber sparepart, komponen dari lokal, bakal lebih murah," ucap dia.
"Jadi terlepas ada TKDN alias tidak, kami tetap push untuk bisa lokalisasi sparepart. Saya kira itu prinsip kami. Jadi jangan kita pusing ada TKDN alias tidak, ya kelak malas kerjanya," kata Barus menambahkan.
Sokonindo telah mendirikan pabrik di Indonesia berlokasi di Cikande, Banten, nan menelan investasi sekitar USD150 juta alias sekitar Rp4 triliun.
Seres 3 nan baru meluncur di Indonesia pekan kemarin menjadi salah satu mobil hasil produksi pabrik tersebut. Mobil listrik berbasis baterai ini lantas diupayakan agar mempunyai TKDN minimal 40 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung bahwa patokan TKDN membikin Indonesia kurang kompetitif. Aturan ini, kata dia, sebaiknya dilonggarkan sebagai respons terhadap perang jual beli nan dicetuskan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Saya sangat setuju TKDN dibuat fleksibel. Mungkin bisa diganti dengan insentif. Tolong ya, para pembantu saya, menteri-menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin nan realistis saja!" ungkap Prabowo.
Aturan nan mau dilonggarkan presiden ini salah satunya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada patokan ini tertulis TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen (2019-2021), 40 persen (2022-2026). Kemudian 60 persen pada 2027-2029, lampau 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.
Arti Mobil Hybrid, EV dan Fuel Cell Menurut Pemerintah Indonesia (Foto: CNN Indonesia/Agder Maulana)
(ryh/dmi)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·