Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala corak tindak pidana kekerasan seksual.
Ia mengatakan Indonesia telah mempunyai landasan norma nan kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan tak bersuara ketika menjadi korban alias menyaksikan tindakan pelecehan seksual," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam corak kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun non-fisik.
Menurutnya, bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi termasuk dalam kategori pelecehan nan dapat diproses secara hukum.
Yasonna mengatakan UU TPKS memberikan hukuman tegas bagi pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi balasan penjara hingga 9 bulan alias denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, pelecehan bentuk dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun alias denda maksimal Rp300 juta.
Selain pidana pokok, undang-undang tersebut juga mengatur balasan tambahan.
Yasonna menyoroti kemudahan pembuktian dalam UU TPKS nan dinilai lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban alias saksi dapat menjadi perangkat bukti nan sah sepanjang didukung dengan satu perangkat bukti lainnya.
"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya lantaran merasa tidak mempunyai saksi," katanya.
Yasonna mengimbau masyarakat untuk segera mengambil sejumlah langkah jika mengalami alias mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.
Sejumlah kanal pengaduan nan disediakan lembaga mengenai hingga polisi juga dapat dimanfaatkan
"Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan nan kondusif dan bebas dari kekerasan seksual," ujar Yasonna.
Salah satu kasus dugaan pelecehan nan ramai di publik terjadi di Universitas Indonesia.
Kasus dugaan pelecehan ini berasal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat nan berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Dilihat dari akun IG Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
Teranyar, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH nan diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat
(fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·