CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 14:49 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan dua personil Polres Pekalongan sebagai tersangka penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Korban sudah menyerahkan duit sekitar Rp2,6 miliar. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan dua personil Polres Pekalongan sebagai tersangka penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Korban sudah menyerahkan duit sekitar Rp2,6 miliar.
"Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum personil Polres Pekalongan berinisial F dan AUK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Semarang, Rabu (5/11) dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua tersangka lain berinisial SAP dan JW merupakan penduduk sipil nan menjadi otak dari kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.
Dwi mengatakan dua personil polisi nan terlibat dalam tindak pidana tersebut bekerja menyebarkan info tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.
Tindak pidana penipuan nan dialami korban berjulukan Dwi Purwanto, penduduk Kabupaten Pekalongan, itu terjadi antara bulan Desember 2024 hingga April 2025.
Korban menerima tawaran dari dua personil Polres Pekalongan berinisial F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban mau masuk ke Akpol Semarang, syaratnya kudu bayar Rp3,5 miliar.
Korban nan menyetujui penawaran itu, kata Dwi Subagio, total sudah menyerahkan duit senilai Rp2,6 miliar kepada pelaku.
Dalam perjalanannya, rupanya anak korban langsung dinyatakan kandas saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Dwi Subagio mengungkapkan bahwa korban sempat dikenalkan dengan tersangka SAP dan JW nan mengaku mempunyai jaringan dengan ketua Polri.
"SAP mengaku sebagai adik Kapolri nan bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan alias Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·