slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

3 Polisi Didemosi 8 Tahun-patsus 30 Hari Terkait Kematian Bripda Dp

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Sidang pelanggaran etik mengenai kematian Bripda DP kembali digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Majelis Komisi Sidang Etik menjatuhkan hukuman tiga polisi berinisial MA, MS, dan MF nan terbukti melakukan perintangan investigasi (obstruction of justice).

"Sidang ini mengenai obstruction of justice. Ada tiga terduga pelanggar nan baru saja disidangkan, ialah MA, MS, dan MF," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kebenaran persidangan, MA diketahui tidak melaporkan peristiwa kekerasan nan berujung pada kematian Bripda DP. Ia juga memerintahkan agar bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.

Atas perbuatannya, MA dijatuhi hukuman etika berupa pernyataan perbuatan tercela, tanggungjawab meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada lembaga dan pimpinan, serta pembinaan mental dan bentuk selama satu bulan.

"Selain itu, MA juga dikenai hukuman administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan unik (patsus) selama 30 hari," katanya.

Sementara itu, MS terbukti menghilangkan bercak darah alias peralatan bukti di TKP atas perintah MA. Dalam persidangan terungkap, MS nan berstatus junior tidak berani menolak perintah tersebut.

"Dijatuhi hukuman etika nan sama serta hukuman administratif berupa patsus selama 30 hari," ujarnya.

Adapun MF diketahui memandang saat MS diperintahkan membersihkan bercak darah, namun tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

"Padahal, sebagai personil Polri, dia mempunyai tanggungjawab melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum. MF juga dijatuhi hukuman etika nan sama serta patsus selama 30 hari," ungkapnya.

Terkait argumen penghapusan bercak darah dan tidak adanya laporan awal, Zulham menyebut pihaknya telah mendalami keterangan MA.

Menurutnya, MA mengaku merasa segan dan takut terhadap Bripda P nan mempunyai karakter dominan. MA juga sempat berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut dan mengaku sedang tidur lantaran posisinya berada di dekat pintu keluar.

"Penghilangan darah itu disebut spontan lantaran merasa ngeri memandang darah. Namun dia mengaku kaget saat mengetahui korban akhirnya meninggal dunia," terangnya.

Sementara itu, Bripda P nan diduga melakukan kekerasan terhadap korban, sidang etik telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bripda P saat ini tetap mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut," katanya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru