slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Bos Indosaku Bersuara Usai Kasus Dc Pinjol Prank Damkar Di Semarang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buka bunyi dan menghentikan hubungan kerja dengan oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) nan terlibat dalam kasus penagihan di Semarang.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan pihaknya juga memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga tersebut.

Indosaku turut menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak nan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Indosaku saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai langkah tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Proses dilakukan merujuk pada pengarahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola nan didorong AFPI," kata Yulvina dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

[Gambas:Youtube]

Ia menegaskan seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati kewenangan serta martabat konsumen.

Yulvina tidak menoleransi tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun corak pelanggaran norma lainnya. Di samping itu, Indosaku turut mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri nan sehat dan berintegritas.

"Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses nan sedang berjalan," jelasnya.

Ia mengatakan Indosaku menghormati penuh proses nan dilakukan OJK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh info nan dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Yulvina memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan nan terjadi dan keresahan nan ditimbulkan dan juga berakibat pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan.

"Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakanyang dijalankan oleh Indosaku," ujarnya.

Sejalan dengan perihal tersebut, dia mengatakan Indosaku menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan nan melanggar hukum, berkarakter intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.

Ke depan, dia menyatakan Indosaku bakal memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional melangkah sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Masyarakat nan mengalami alias mengetahui praktik penagihan nan tidak sesuai diminta menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus oknum DC di Semarang melibatkan seorang berjulukan Bonefentura Soa (29) nan mengaku membikin laporan tiruan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang lantaran kesulitan menghubungi pengguna nan mempunyai utang.

"Kalau untuk itu mungkin lantaran di sini saya bekerja, Pak. Saya bekerja ini lantaran mungkin ada rasa kesalahan juga lantaran kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membikin perihal seperti itu," ujar laki-laki nan berkawan disapa Fenan tersebut di Mako Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4), dilansir dari detikfinance.

Indosaku berbareng AFPI pun dipanggil OJK pada Senin (27/4). Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari kedua pihak mengenai info nan beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala corak praktik penagihan nan melanggar aturan.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK bakal melakukan pemeriksaan unik terhadap Indosaku dan memberikan hukuman jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses alias sistem penagihan," ujarnya dalam keterangan resmi.

OJK juga meminta AFPI berbareng Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus serta menjatuhkan hukuman tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan nan terlibat.

Selain itu, Indosaku diminta melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara ahli dan sesuai ketentuan.

OJK menegaskan bahwa pelaku upaya jasa finansial tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga nan ditunjuk dalam proses penagihan.

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru