CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 21:18 WIB
Ilustrasi. Kader PAN diduga bakar mobil kader Demokrat jadi tersangka. (CNN Indonesia)
Makassar, CNN Indonesia --
Polisi menangkap anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto (31) setelah diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Saat ini, Karmianto berbareng rekannya, Sufriadi (35) ditahan dan sudah menjadi tersangka.
"Iya benar, keduanya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso kepada wartawan, Rabu (5/11).
Kasus pembakaran mobil tersebut terjadi di laman rumah korban dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis, 23 Oktober lalu. Kasus itu bermulai ketika korban memarkirkan mobilnya pada pukul 02.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 03.45 WITA terdengar bunyi ledakan dan korban mendapati mobilnya sudah dilalap api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami kerugian material dan merasa keberatan dan melaporkan," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku berbareng peralatan buktinya berupa satu unit mobil Xenia, jaket serta handphone.
"Jadi ada dua tersangka, yakni, KM adalah personil majelis dan SF. Namun, untuk motifnya tetap kami dalami lagi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Sinjai bakal segera menindaklanjuti kasus personil DPRD, Kamrianto setelah mendapatkan info dari pihak kepolisian.
"Kami bakal segera tindaklanjuti sesuai sistem nan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik," kata Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo.
(mir/dal)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·