slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Djp Ingatkan Asn Lapor Spt Pajak, Terakhir Sabtu 28 Februari 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat Sabtu (28/2). Ketentuan ini lebih sigap dari pemisah waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pada umumnya, ialah 31 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan ketentuan tersebut merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sesuai dengan UU KUP, pemisah waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, dia menjelaskan terdapat ketentuan unik bagi ASN, TNI, dan Polri.

"Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 nan menyatakan bahwa pemisah waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai corak keteladanan," jelasnya.

Dengan demikian, ASN wajib lapor pajak 28 Februari sebagai bentuk kepatuhan dan contoh bagi masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2025 bakal menggunakan sistem Coretax. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun agar tidak mengalami hambatan saat pelaporan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menyatakan SPT tahun pajak 2025 menjadi nan pertama kali menggunakan Coretax secara menyeluruh, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita bakal menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret 2026, kita semuanya nan melaporkan SPT, nan belum pernah menggunakan Coretax, saatnya bakal menggunakan Coretax," ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, untuk dapat mengakses dan mengisi SPT melalui sistem tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax menggunakan password dan passphrase.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru