slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan Di Rshs Bandung

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, master residen UNPAD nan tengah mengenyam pendidikan ahli di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Vonis nan dijatuhkan hakim, lantaran dinilai Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tiga wanita di RSHS Bandung.

"Mengadili, menyatakan, kerabat Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayarkannya diganti dengan balasan penjara tiga bulan," ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priguna dianggap majelis pengadil melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bayar tukar rugi ke korban Rp137 juta

Selain pidana pokok di atas, jaksa juga menuntut terdakwa bayar restitusi alias duit tukar rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA. Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berasas kalkulasi LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

"Sehingga total restitusi nan perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)," kata Lingga.

Dalam membacakan vonis, pengadil mengungkap hal-hal nan memberatkan Priguna diantaranya bahwa perbuatan Priguna tersebut meresahkan masyarakat, dilakukan lebih dari satu kali dan kepada lebih dari satu korban, serta menyalahgunakan pekerjaan nan dia jalani sebagai master untuk perbuatan nan melanggar hukum.

"Hal nan meringankan, belum pernah terjerat kasus norma sebelumnya, dan dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah memberi santunan kepada salah satu korban," katanya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya ialah 11 tahun kurungan badan. Termasuk jumlah denda dan restitusi nan mesti dibayarkan.

Belum putuskan banding

Sementara itu, kuasa norma Priguna, Aldi Rangga Adiputra belum memutuskan bakal melakukan banding atas putusan pengadil tersebut.

"Terkait masalah, putusan tersebut, kita menyatakan untuk pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari. Sebetulnya mengenai masalah, putusan, memang tidak sesuai harapan. Tapi apapun hasil putusannya tetap kita menghargai dan menghormati apapun putusan nan diberikan oleh Majelis Hakim," katanya usai persidangan.

Aldi mengungkap pada kebenaran persidangan jika kliennya tersebut diketahui menderita bipolar. Keabsahan bipolar tersebut pun dibuktikan dengan adanya kesaksian dari saksi mahir nan dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

"Sesuai dengan kebenaran persidangan bahwa pengguna kita alias pendakwa ini memang menderita efektif bipolar sebagaimana atas pemeriksaan dari mahir nan datang persidangan," katanya.

(csr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru