slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Jaksa Minta Dpr Tak Intervensi Kasus 2 Ton Sabu Yang Jerat Abk Fandi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta semua pihak, termasuk DPR, untuk tak mengintervensi proses norma kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton nan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan jaksa dalam replik menanggapi nota pembelaan alias pledoi terdakwa Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, personil DPR alias siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) seperti dikutip dari detikSumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis pengadil kudu memutus perkara murni berasas kebenaran persidangan, bukan lantaran ada intervensi dari pihak manapun.

Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berasas kebenaran di persidangan, bukan lantaran opini alias tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.

Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat norma nan menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon nan berupaya diselundupkan ke Indonesia tahun lampau lewat perairan Kepri.

Jaksa menilai kebenaran persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan peralatan terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat abdi negara campuran BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lampau dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu nan disembunyikan di bagian hadapan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) nan berakibat besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya kudu tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana meninggal terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.

"Kami tetap pada tuntutan pidana nan telah kami ajukan," ujar jaksa.

Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat norma terdakwa sebelum majelis pengadil menjatuhkan putusan.

Sementara itu kuasa Hukum Fandi Ramadhan menolak semua replik nan disampaikan oleh JPU. Kuasa norma Fandi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada pledoi nan disampaikan.

"Maka setelah mencermati secara saksama tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) nan telah disampaikan penasihat hukum, dengan ini kami selaku penasihat norma menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut," ujarnya.

Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda putusan bakal putusan nan diagendakan pada Kamis (5/3) mendatang.

Pernyataan DPR

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mempertanyakan tuntutan balasan meninggal terhadap para anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus temuan sabu nyaris 2 ton di kapal tersebut.

Willy menilai tuntutan balasan meninggal kepada ABK kapal tersebut susah dicerna logika sehat. Sebab, menurut dia, para pihak nan tertangkap merupakan 'ikan-ikan kecil'.

"Sulit untuk dicerna logika sehat jika semua di tuntut balasan meninggal tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2).

Dia mengatakan, norma bukan hanya soal alim pada aturan, namun tetap kudu memandang kemanusiaan dan logika sehat. Willy berambisi pengadilan memeriksa relasi-relasi kuasa dalam kasus itu. Menurut Willy, dengan tokoh besar nan belum tertangkap, putusan terhadap para terdakwa kudu dilakukan hati-hati.

"Kemana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di kembali pemindahan peralatan di tengah laut, perekrut ABK," ujarnya.

Willy menilai kasus temuan sabu seberat 1.995.130 gram alias sekitar 2 ton dalam 67 kardus di kapal tanker Sea Dragon mengungkapkan sisi gelap pelayaran nan sering digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup upaya mereka.

Dia mengaku prihatin dengan para terdakwa dalam kasus itu nan notabene merupakan pekerja biasa, namun dituntut dengan balasan nan sama.

"Lihat daftar terdakwanya, ada nan hanya pekerja rendahan, nan lainnya adalah atasannya, alias rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya di tuntut dengan tuntutan nan sama," ujar Willy.

Willy lantas menyoroti penunggu lapas di Indonesia nan didominasi para pelaku narkoba level bawah. Mereka umumnya hanya pemakai hingga pengedar. Hanya sedikit bandar nan tertangkap.

"Begitu didetailkan, kebanyakan adalah pengguna, perantara, dan sejenisnya. Hanya sedikit nan merupakan bandar besar," ujar laki-laki nan memimpin komisi DPR membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Keimigrasian, dan Pemasyarakatan tersebut.

Respons Kajati

Sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti angkat bicara mengenai tuntutan balasan meninggal kepada para terdakwa, termasuk terdakwa Fandi Ramadhan nan merupakan ABK asal Indonesia.

Menurutnya, terdakwa berbareng rekannya ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, pada 10 Mei 2025 berangkat menggunakan pesawat terbang Air Asia dari Medan tujuan Bangkok Thailand.

Mereka disebut telah mengetahui dari awal bakal direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK terlarangan untuk dijadikan ABK di kapal Sea Dragon pembawa sabu nyaris 2 ton.

"Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK terlarangan untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker nan semestinya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa kelak di sana di jalan bakal mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," ujar Diah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jum'at (20/2).

Fandi pada 5 Februari lampau dituntut pidana meninggal usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat dia bekerja.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi berbareng sejumlah orang lainnya, ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan namalain Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, ada pelaku lain, ialah Mr Tan namalain Jacky Tan nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(kid/thr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru