slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kasus Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Sawit Divonis 6 Tahun Bui

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi balasan pidana 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pengadil dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama dalam dakwaan pertama.

Namun, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dalam lutusannya, Syafei juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta rupiah nan kudu dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap," ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan.

Hal-hal nan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan KKN. Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam perkara perusahaan nan sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi.

Sementara hal-hal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan inisiatif perbuatan suap dalam perkara ini bukan datang dari terdakwa.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dan duit pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun nan dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dugaan tindak pidana suap dimaksud dilakukan Syafei berbareng Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta Junaedi Saibih. Tiga advokat itu juga juga menjalani sidang putusan hari ini.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru