Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni mengenai sistem pengangkatan kepala rumah sakit wilayah nan berasal dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pemeriksaan di Jakarta dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Indah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco dan kawan-kawan.
"Betul mengenai itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan kasus di Ponorogo terbagi ke dalam tiga klaster ialah dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.
"Nah, suap kedudukan ini kan mengenai dengan direkturnya itu," ucapnya.
"Setiap OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu kan jadi entry buat KPK untuk memandang lebih luas lagi apakah ada praktik serupa untuk jabatan-jabatan lainnya, sehingga dibutuhkan pemeriksaan saksi dimaksud, termasuk juga untuk menjelaskan gimana proses-proses pengangkatan Direktur RSUD ini nan sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Budi.
Sementara itu, Indah Wahyuni sudah memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan tersebut.
"Saya tegaskan saya diperiksa sebagai saksi, apalagi bisa dikatakan sebagai saksi mahir lantaran nan ditanyakan kepada saya mengenai aturan. Tidak ada kaitannya dengan jual-beli jabatan," kata Indah di Surabaya, Selasa (24/2).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.
Mereka adalah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang ialah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono ialah Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam perihal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam perihal pengurusan kedudukan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
(dal/ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·