Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah, mobil hingga bangku roda mengenai investigasi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit nan menjerat Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori. Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11).
"Penyidik melakukan penyitaan atas 2 bagian tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 bangku roda," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Budi menjelaskan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diduga mengenai tindak pidana korupsi nan dilakukan Satori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST [Satori]," ucap Budi.
"Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal nan positif dalam asset recovery nan optimum," sambungnya.
KPK menetapkan dua personil DPR ialah Satori dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima duit senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh duit nan diterima, Satori diduga melakukan pencucian duit dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank wilayah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian duit dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan nan dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru nan bakal digunakan menampung biaya pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan biaya dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·