Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa norma mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai cukup bukti ketika menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu tim kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
Hal itu dikarenakan standar minimal dua perangkat bukti diposisikan bukan sekadar kuantitas, melainkan dua perangkat bukti nan sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan, nan sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara nan dipersangkakan, ialah Pasal 2 ayat (1) dan/atauPasal 3 UU Tipikor, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 nan menghapus frasa "dapat" sebelum unsur "merugikan finansial negara alias perekonomian negara" menyebabkan unsur "merugikan finansial negara alias perekonomian negara" dinyatakan sebagai delik materiil nan mensyaratkan kerugian negara nan berkarakter nyata dan pasti (actual loss) serta dapat dihitung bukan sekedar potensi kerugian.
Hal tersebut sejalan dengan arti kerugian negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Oleh lantaran itu, kata Mellisa, perangkat bukti nan sah dan mempunyai relevansi terhadap unsur kerugian negara tersebut kudu berupa hasil audit/laporan hasil kalkulasi kerugian negara nan dinyatakan/ditetapkan oleh lembaga nan berkuasa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak terdapat perangkat bukti berupa hasil audit/laporan hasil kalkulasi kerugian negara dari lembagayang berwenang. Oleh karenanya, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal perangkat bukti nan cukup dan oleh karenanya kudu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Mellisa dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Mellisa menerangkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP menegaskan penetapan tersangka kudu dilakukan oleh "Penyidik" dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka nan ditandatangani oleh Penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif ialah Polri, PPNS, alias interogator tertentu nan diberi kewenangan oleh Undang-undang.
Dalam konteks KPK, Mellisa bilang Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik, sehingga Pimpinan KPK tidak berkuasa menandatangani tindakan nan secara norma kudu dilakukan oleh Penyidik.
Mellisa mengatakan kewenangan penindakan KPK dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK amendemen relevan terutama jika perkara menyangkut kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun kerugian negara didefinisikan secara limitatif sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan peralatan nan nyata dan pasti jumlahnya sesuai ketentuan Pasal 1 nomor 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 nomor 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut Mellisa, kuota haji nan menjadi objek penetapan tersangka tidak termasuk dalam arti finansial negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 nomor 15 UU 15/2006 tentang BPK.
"Sehingga objek perkara a quo nan menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara nan menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK amendemen," ungkap Mellisa.
Dia menambahkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan dijadikan KPK sebagai dasar pembuktian juga tidak memenuhi syarat kecukupan bukti untuk menyimpulkan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau penyalahgunaan wewenang.
"KMA 130/2024 diposisikan sebagai keputusan administratif nan diterbitkan Pemohon selaku Menteri Agama dalam rangka menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji berasas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan jemaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta'limatul Hajj nan mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk Zona Reguler 10.000 dan Zona Khusus 10.000," kata dia.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan di atas, kubu Yaqut meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Sprindik nan dijadikan dasar KPK memproses norma dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud ialah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata salah seorang kuasa norma Yaqut lainnya, Andi Safran.
Yaqut berbareng Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut kalkulasi awal KPK, kasus ini diduga merugikan finansial negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK tetap menunggu kalkulasi final nan sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·